Transisi Jabatan Sipil yang Diemban Polisi

Transisi Jabatan Sipil yang Diemban Polisi

ILUSTRASI Transisi Jabatan Sipil yang Diemban Polisi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Momen Pertaruhan Polri

Yusril Ihza Mahendra berpandangan bahwa dibutuhkan transisi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Mengingat, ada anggota kepolisian yang telanjur menjabat di kementerian, badan, dan lembaga, sedangkan untuk mengganti mereka, tentu dibutuhkan waktu. 

Sementara itu, ada anggota DPR yang berpandangan bahwa polisi yang menjabat di luar jabatan polisi harus segera diberhentikan karena paling tidak ada dua akibat hukum dari putusan MK tersebut. 

Pembatalan terhadap pasal dalam undang-undang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. 

BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi

BACA JUGA:Kapolri Akui Citra Polri Merosot

Namun, jika tindak lanjut terhadap putusan MK itu sekadar untuk merevisi penjelasan dari pasal 28 ayat (3) ini, tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang akan terkesan tambal sulam. Lalu, tindak lanjut yang bagaimana yang bisa dilakukan pembentuk undang-undang?

Sekarang ini Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Jimly Asshiddiqie memang sempat menyatakan bahwa terdapat banyak persoalan di dalam tubuh Polri. 

Namun, tugas dari Tim Reformasi Kepolisian belumlah selesai. Pernyataan Jimly itu hanya merupakan informasi awal dari rangkaian kerja dari Tim Reformasi Kepolisian.

Tindak lanjut terhadap putusan MK itu akan menjadi komprehensif jika menunggu hasil dari kinerja Tim Reformasi Kepolisian. Bagaimanapun, hasil kerja dari tim reformasi kepolisian akan menjadi rekomendasi bagi Presiden Prabowo untuk bisa memperbaiki institusi kepolsian, baik itu dari aspek struktural maupun kultural.

Tindak lanjut dari rekomendasi Tim Reformasi Kepolisian tersebut tentu harus dirumuskan dalam aturan yang berupa undang-undang. Apakah UU Polri itu hanya perlu diubah atau perlu dilakukan pembaruan akan sangat bergantung dari hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Kepolisian. 

Dengan demikian, akan diperoleh hasil maksimal dalam perubahan atau pembaruan dari UU Polri. Bukan sekedar menindaklanjuti putusan MK. Pertanyaannya, apakah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bisa membuat polisi yang sedang menjabat di kementerian, badan, dan lembaga otomatis berhenti dari jabatannya. 

Tentu putusan MK tersebut tidak bisa otomatis menjadikan pejabat dari kepolisian yang menjabat di kementerian, badan, dan lembaga bisa berhenti. MK hanya berwenang membatalkan pasal dan penjelasan yang dimohonkan dalam proses uji materiil. MK tidak berwenang untuk membatalkan keputusan dari pejabat.

Bagaimanapun, polisi yang sedang menjabat di kementerian, badan, dan lembaga itu didasarkan pada penugasan dari Kapolri. Penugasan dari Kapolri kepada polisi yang menjabat di luar jabatan kepolisian itu didasarkan pada keputusan Kapolri. 

Oleh karena itu, jika polisi yang sedang menjabat di luar jabatan kepolisian tersebut diberhentikan dari jabatannya, mekanisme pemberhentiannya harus melalui pencabutan keputusan yang dikeluarkan kapolri terkait dengan penugasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: