Transisi Jabatan Sipil yang Diemban Polisi

Transisi Jabatan Sipil yang Diemban Polisi

ILUSTRASI Transisi Jabatan Sipil yang Diemban Polisi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak putusan itu dibacakan oleh MK dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum. Karena MK menangani sengketa publik, putusan MK itu bersifat erga omnes

Artinya, putusan tersebut tidak hanya mengikat bagi pihak-pihak yang beperkara, tetapi juga mengikat secara umum. Meskipun kapolri tidak masuk pada pihak yang beperkara karena kapolri bukan pihak yang membentuk undang-undang, kapolri harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK tersebut. 

Oleh karena itu, kapolri bisa mengeluarkan keputusan kapolri untuk mencabut keputusan kapolri terkait dengan pengangkatan anggota kepolisian yang menjabat jabatan di luar jabatan polisi. 

Meski demikian, dalam menindaklanjuti putusan MK itu, kapolri perlu untuk berkoordinasi dengan kementerian, badan, dan lembaga tempat anggota kepolisian tersebut menjabat. 

Bagaimanapun, ketika seseorang yang menjabat di suatu instansi itu kemudian diberhentikan, akan ada kekosongan jabatan di kementerian, badan, atau lembaga tersebut. 

Untuk menggantikan anggota polisi yang menjabat di kementerian, badan, dan lembaga, orang yang menggantikan anggota kepolisian itu harus memenuhi syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (*) 

*) Hananto Widodo asalah koordinator Dewan Pakar Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: