Link Pendaftaran Petugas Haji 2026: Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi Lengkapnya di Sini!

Link Pendaftaran Petugas Haji 2026: Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi Lengkapnya di Sini!

Rekrutmen petugas haji 1447 H/2026 M akan dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah.-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. 

Pendaftaran akan dibuka selama tujuh hari, mulai 22 November 2025 pukul 00.00 WIB s.d 28 November 2025, melalui situs resmi petugas.haji.go.id dan tidak dipungut biaya.

Pemerintah mengaku mempercepat jadwal rekrutmen PPIH pada tahun ini guna memastikan proses seleksi yang lebih transparan sekaligus memberi waktu yang memadai bagi para calon peserta untuk mengikuti pelatihan sebelum resmi bertugas sebagai PPIH.

Berikut adalah poin-poin utama seleksi PPIH 2026

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:33 Ribu Jamaah Haji Tiba di Tanah Air, PPIH Imbau Tak Bawa Zamzam dalam Koper

Kategori dan Formasi Layanan yang Dibuka

Terdapat 2 kelompok rekrutmen utama dengan rincian sebagai berikut.

1. PPIH Kloter

  • Ketua Kloter: Bertanggung jawab memimpin operasional kloter, mengoordinasikan seluruh petugas, dan memastikan kelancaran perjalanan jemaah dari embarkasi hingga kepulangan.
  • Pembimbing Ibadah Kloter: Memberikan pendampingan manasik, membimbing pelaksanaan ibadah haji, serta membantu jemaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

2. PPIH Arab Saudi

  • Layanan Akomodasi: Bertanggung jawab mengelola dan memastikan kualitas pemondokan jemaah di Makkah, Madinah, dan wilayah transit, termasuk pengecekan fasilitas dan penyelesaian keluhan.
  • Layanan Konsumsi: Bertugas mengawasi penyediaan makanan jemaah, memastikan kualitas, higienitas, serta ketepatan distribusi.
  • Layanan Transportasi: Mengatur pergerakan jemaah antar-lokasi ibadah, termasuk bus shalawat, transportasi Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna), serta memastikan rekayasa perjalanan berjalan aman dan tertib.
  • Layanan Bimbingan Ibadah: Mendampingi jemaah dalam pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, memberikan konsultasi manasik, serta menangani pertanyaan dan kendala terkait fiqih haji.
  • Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu): Mengelola data jemaah, memonitor proses layanan berbasis sistem digital, dan membantu penyelesaian kendala administrasi melalui platform Siskohat selama operasional haji.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Pendaftaran PPG 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Jilid 2 dengan Gaji UMR, Cek di Sini!

Persyaratan Umum Pelamar PPIH 2026

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
  2. Sehat jasmani dan rohani (menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/puskesmas)
  3. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  4. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik (tidak berstatus sebagai tersangka pada kasus hukum pidana)
  5. Dapat berkomitmen penuh saat bertugas
  6. Memiliki identitas kependudukan yang sah
  7. Bagi PNS maupun pegawai instansi wajib memperoleh izin tertulis dari instansi terkait
  8. Tidak sedang menjalani tugas belajar 
  9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer serta aplikasi gawai berbasis Android/iOS
  10. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris.
  11. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama untuk formasi berbeda
  12. Pelamar dapat berasal dari ASN, pejabat negara, non-ASN K/L, ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional
  13. Bersedia mengikuti pelatihan petugas selama satu bulan 

Persyaratan Khusus Pelamar PPIH 2026

1. Ketua Kloter

  • Merupakan ASN Kementerian Agama
  • Berusia 30–58 tahun pada saat mendaftar
  • Menduduki jabatan minimal Eselon IV/Golongan III/c/ atau jabatan fungsional Ahli Muda
  • Berpendidikan minimal S1
  • Diutamakan pernah berhaji

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia 35–60 tahun.
  • Sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah yang masih berlaku.
  • Berpendidikan minimal S1.

3. Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Berusia 25–57 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: petugas.haji .go.id