Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Total Mulai 2026, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Total Mulai 2026, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten

Kementerian Kesehatan menghapus sistem rujukan bertingkat bagi pasien BPJS agar bisa berobat langsung ke RS yang dituju mulai 2026-Dok. BPJS Kesehatan-

Perubahan hanya berimbas pada pola pembayaran BPJS kepada rumah sakit. Kemenkes memproyeksikan adanya kenaikan kecil pada biaya klaim. Sekitar 0,64% hingga 1,69%, namun memastikan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) tetap aman.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terancam Defisit Pertengahan 2026, Iuran Peserta Berpotensi Naik

Reformasi besar ini merupakan implementasi dari Permenkes 16 Tahun 2024, yang kini sedang memasuki tahap pilot project di sejumlah fasilitas kesehatan. 

Jika semua berjalan sesuai jadwal, sistem rujukan baru akan berlaku secara nasional pada Januari 2026.

Dengan perubahan ini, rujukan tak lagi bergantung pada jenjang fasilitas (puskesmas–RS tipe D–C–B–A), tetapi langsung berdasarkan kompetensi dan kebutuhan medis pasien.

Sistem digital Satu Sehat Rujukan diharapkan mampu mengurangi antrean, mempercepat keputusan klinis, dan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan di seluruh Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: