Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan

Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan

Iuran BPJS Kesehatan November 2025 belum berubah, masih mengacu pada Perpres No. 64/2020.-Istimewa-

HARIAN DISWAY — Pemerintah memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode November 2025 tidak mengalami perubahan.

Ketetapan itu diambil berdasarkan regulasi yang masih berlaku dan belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian tarif baru.

Kepastian tersebut menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap membayar iuran sesuai nominal bulan-bulan sebelumnya. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menunda rencana kenaikan iuran hingga 2026.

BACA JUGA:PDIP Jatim Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Saatnya Perkuat Data dan Layanan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, tarif iuran masih mengacu ketentuan lama. Dengan demikian, masyarakat tetap mengikuti skema iuran yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Pemerintah hanya akan melakukan evaluasi dan penyesuaian pada tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran nominal baru yang akan diberlakukan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terancam Defisit Pertengahan 2026, Iuran Peserta Berpotensi Naik

Besar Iuran BPJS untuk bulan November 

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri

Kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup masyarakat yang bekerja secara independen, seperti wirausaha, pekerja lepas, dan profesional. Mereka dapat menentukan kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.

  • Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan, dengan rincian peserta membayar Rp35.000 dan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

BACA JUGA:BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Golongan PPU meliputi pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan sektor swasta. Besaran iurannya mengikuti persentase dari gaji bulanan.

  • Total iuran: 5% dari gaji, terdiri atas 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja
  • Batas maksimal gaji yang dihitung: Rp12 juta per bulan
  • Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, termasuk orang tua/mertua), dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.

BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com