Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 belum berubah, masih mengacu pada Perpres No. 64/2020.-Istimewa-
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI diperuntukkan bagi warga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan, seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta PBI berhak atas layanan kesehatan setara peserta lain, dengan kelas perawatan di kelas III.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
Peserta BPJS Kesehatan perlu memperhatikan ketentuan denda bagi yang menunggak iuran, terutama saat membutuhkan layanan rawat inap. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda dikenakan sebesar 5 persen dari biaya perawatan awal dikali jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan dan paling tinggi Rp30 juta.
Bagi peserta PPU, tanggungan denda menjadi kewajiban pemberi kerja. Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan peserta dalam menjaga keberlanjutan program JKN.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Berikut Rincian Tarifnya!
Tips Agar Pembayaran Tidak Terlambat
Agar layanan tetap aktif, peserta disarankan membayar iuran tepat waktu. Berikut beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan:
- Pasang pengingat pembayaran di ponsel atau kalender digital beberapa hari sebelum jatuh tempo.
- Cek status pembayaran secara rutin melalui Mobile JKN atau layanan bank untuk memastikan transaksi berhasil.
- Aktifkan autodebet agar iuran otomatis terbayar setiap bulan dan terhindar dari tunggakan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cairkan Rp 6,6 T, 457 Ribu Kasus Terlindungi
Kebijakan mempertahankan iuran ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tekanan biaya hidup. Pemerintah berupaya menahan beban masyarakat tanpa mengurangi hak pelayanan kesehatan peserta.
Dengan demikian, hingga akhir 2025 besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama untuk seluruh kategori peserta. Pemerintah berkomitmen meninjau kembali tarif pada 2026 setelah sistem KRIS siap diterapkan secara nasional. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnnindonesia.com