Negara Bagikan Tanah Produktif untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Negara Bagikan Tanah Produktif untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Negara Bagikan Tanah Produktif untuk Masyarakat Miskin Ekstrem.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Pemerintah terus memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan menempatkan pengelolaan aset produktif, terutama di sektor agraria, sebagai fokus kebijakan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa distribusi lahan kepada keluarga miskin ekstrem menjadi prioritas sebagai modal untuk memulai usaha, terutama di bidang pertanian.

Upaya tersebut merupakan bagian dari agenda nasional yang ditujukan untuk memutus rantai kemiskinan secara berkelanjutan.

"Baru saja saya melakukan rapat koordinasi dengan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid. Kami fokus membahas program pelaksanaan Inpresi 8 tahun 2025, penanggulangan kemiskinan ekstrim dan kemiskinan," ujar Cak Imin saat konferensi pers di Kantor KemenkoPM, Senin, 24 November 2025.

Ia menambahkan bahwa Reforma Agraria akan diarahkan untuk memberi manfaat langsung bagi kelompok termiskin.

"Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah dan agenda-agenda program termasuk lahan untuk pertanian, lahan untuk perkebunan, lahan untuk peternakan yang semua itu intinya kita menitipkan semua program pemerintah dalam Reforma Agraria itu memasukkan aspek desil 1 dan 2 sebagai subjek utamanya," tambah Cak Imin.

BACA JUGA:Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur, Akan Diawali Bantuan Stimulus Untuk Rakyat Miskin

BACA JUGA:Di Hadapan Massa Sidoarjo, Prabowo Tegaskan Tidak Boleh Ada Rakyat Miskin

Nusron Wahid menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan semata tentang sertifikasi lahan, melainkan langkah untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

"Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha, khususnya di sektor pertanian," ujar Nusron Wahid.

Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan alokasi tanah dari tanah telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Sebagian besar lahan yang berhasil ditertibkan akan dioptimalkan untuk mendukung program Reforma Agraria.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar keluarga miskin ekstrem diberi hak mengelola lahan milik negara sebagai sumber penghidupan. Usulan ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memanfaatkan aset negara yang selama ini tidak produktif.

"Pemerintah akan berikan tanah untuk dikelola keluarga miskin ekstrem. Harapannya, mereka bisa memiliki modal usaha dan sumber penghidupan yang berkelanjutan," jelas Muhaimin Iskandar.

Dalam implementasinya, lahan yang diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tetap berada pada negara. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi jangka panjang menunjukkan banyak tanah SHM hasil Reforma Agraria justru dijual kembali oleh penerimanya.

"Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami, banyak reforma agraria dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang akhirnya dijual atau dipindahtangankan. Skema ini untuk memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan," tegas Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: