FGD PKP Bahas Reformasi Haji: Antrean Haji Terlalu Lama, Pakar Usulkan Skema Tanpa Subsidi

FGD PKP Bahas Reformasi Haji: Antrean Haji Terlalu Lama, Pakar Usulkan Skema Tanpa Subsidi

Kantor PKP bidang Haji menggelar FGD di ruang Oxford II, Morissey Hotel, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025. Kali ini mengusung tema Reformasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia. -Dok. Kantor PKP-

“Persoalannya berani nggak jamaah berangkat tanpa subsidi,” ujarnya. 

Ia menyebut biaya haji Indonesia sebenarnya relatif murah dibanding negara lain, namun tetap terasa mahal bagi profil jamaah Indonesia.

Marwan juga membuka opsi memanfaatkan kuota negara lain yang tidak terpakai, seperti Filipina yang hanya memakai kurang dari separuh dari 6.000 kuotanya.

BACA JUGA:Link Pendaftaran Petugas Haji 2026: Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi Lengkapnya di Sini!

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

“Tapi pelayanan mereka tipe B. Kalau kita tipe C plus,” jelasnya.

Sementara itu, Ramadhan Harisman menyoroti pembagian kuota yang dianggap menimbulkan anomali, seperti lonjakan jatah untuk Kabupaten Bekasi dan Indramayu.

“Jika kuota bertambah apa yakin bisa menyerap?” tanyanya.

Ia menyarankan penggunaan kuota cadangan, yakni memberikan kesempatan melunasi pembayaran kepada jamaah dengan nomor porsi berikutnya bila peserta kuota utama gagal melunasi. 

BACA JUGA:Menteri Haji Arab Saudi: Haji 2025 Jadi Musim Terbaik dalam 50 Tahun Terakhir

BACA JUGA:35.152 Kuota Haji Jatim Terisi Penuh, 1.291 Jamaah Masuk Daftar Cadangan

Ia memberi contoh banyak jamaah DKI Jakarta gagal melunasi sehingga kesempatan dialihkan ke jamaah Banten.

“Jadi Banten dapat berkah dari banyaknya jamaah DKI yang gagal melunasi,” katanya.

Ramadhan juga menekankan pentingnya memastikan istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan agar tidak terjadi pembatalan keberangkatan. “Persoalannya ini semua memerlukan biaya,” ujarnya.

Di sisi lain, Asrul Azis Taba mengeluhkan aturan Arab Saudi yang mewajibkan penyelenggara haji khusus membayar biaya layanan di muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: