Kenapa Banjir Bandang Sumatra Bisa Parah? Begini Jejak Kerusakan Hutan dan Tata Ruang!

Kenapa Banjir Bandang Sumatra Bisa Parah? Begini Jejak Kerusakan Hutan dan Tata Ruang!

Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.-ANTARA-

BACA JUGA:Banjir di Sumatera Barat: 90 Orang Meninggal, 77 Ribu Jiwa Mengungsi

BACA JUGA:Korban Jiwa Akibat Banjir di Aceh Mencapai 47 Jiwa, Masih Bisa Bertambah

“Penjelasan ini bukan untuk menutup kemungkinan adanya praktik ilegal di balik temuan kayu tersebut, tetapi untuk memperjelas sumber-sumber yang sedang kami telusuri dan memastikan bahwa setiap unsur pembalakan liar tetap ditindak,” ujarnya.

Kementerian mencatat bahwa sepanjang 2025, tim penegakan hukum telah mengungkap sejumlah kasus pencucian kayu di wilayah yang terdampak banjir.

Di Aceh Tengah, misalnya, penyidik menyita 86,6 meter kubik kayu ilegal pada Juni.

Di Solok, Sumatra Barat, aparat mengamankan 152 batang kayu beserta dua ekskavator dan satu buldoser pada Agustus.

Pada Oktober, operasi gabungan di Kepulauan Mentawai dan Gresik mengungkap lebih dari 4.600 meter kubik kayu yang terkait dengan izin bermasalah.

BACA JUGA:Kepala BNPB: Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Jadi 303 Jiwa

BACA JUGA:PGN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Sumatera Utara dan Aceh

Kasus lain di Sipirok, Tapanuli Selatan, melibatkan empat truk yang mengangkut 44 meter kubik kayu dengan izin beku.

“Kejahatan kehutanan kini jauh lebih kompleks. Kayu dari kawasan lindung bisa ‘dicuci’ menjadi seolah-olah legal dengan memalsukan atau meminjam dokumen PHAT. Karena itu, kami tidak hanya menindak pembalak liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, rantai pasok, hingga aliran keuangannya,” ujar Nugroho.


Penampakan Dampak Banjir Bandang di Salareh Aia Kabupaten Agam Sumatra barat -Uni Intan-Facebook

Sebagai langkah pencegahan, KLHK telah memberlakukan moratorium pada sistem dokumentasi kayu SIPuHH untuk izin hak atas tanah di kawasan non-hutan, guna menutup celah penyalahgunaannya untuk mengedarkan kayu ilegal.

BACA JUGA:Ini Alasan Banjir dan Longsor di Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

BACA JUGA:Terkuak! Penyebab Banjir Bandang di Sumatera, Pakar ITB Bilang Begini...

Lonjakan Korban di Tiga Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: