Kerugian Akibat Banjir Aceh Capai Rp2,04 Triliun, PNBP Tambang Cuma Rp929 Miliar
Kerugian ekonomi banjir bandang Aceh ditaksir mencapai Rp2,04 triliun, melampaui PNBP tambang yang hanya Rp929 miliar. Center of Economic and Law Studies (Celios) desak urgensi moratorium dan penataan ulang izin pertambangan.-MABES POLRI-mediahub.polri.go.id
“Secara kerugian materi, ada kerugian (yang) mencapai Rp 2,2 triliun yang terdiri dari 3 sektor di 3 provinsi terdampak paling luas,” ungkap Bhima.
Bercermin dari kerugian tersebut, Celios menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas. Bhima mendorong diberlakukannya moratorium izin tambang baru, termasuk perluasan wilayah eksploitasi.
Pemerintah juga diminta untuk meninjau ulang izin perkebunan dan pertambangan yang telah terbit serta memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban reklamasinya.
“Agar bencana tidak berulang,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Desak Pemda Tindak Cepat Tambang Emas Ilegal Dekat Taman Nasional Komodo
BACA JUGA:Banjir Sumatra Bongkar Rapuhnya Tata Kelola Hutan, PBPH Serampangan Jadi Biang Kerok
Moratorium juga dinilai perlu diterapkan pada perkebunan sawit.
Berdasarkan kajian Celios bersama Koalisi Moratorium Sawit pada tahun 2024, kebijakan penghentian pembukaan lahan baru dan fokus pada penanaman kembali (replanting) diperkirakan mampu menyerap 761 ribu tenaga kerja pada tahun 2045 mendatang.
“Angka ini signifikan dibandingkan terus membuka lahan baru, memicu deforestasi yang cenderung negatif di semua aspek ekonomi dan lingkungan,” ujar Bhima.
Di sisi lain, persoalan tambang ilegal di Aceh semakin terkuak jelas.
Berdasarkan catatan Kompas.com, praktik penambangan tanpa izin menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas DPR Aceh.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Suplai LPG Stabil di Tapanuli Tengah Saat Masa Darurat
BACA JUGA:Pemerintah Selidiki Pembalakan Liar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera
Temuan tersebut mendorong Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan ultimatum keras kepada para pemilik tambang emas ilegal.
"Khususnya kepada tambang emas yang sekarang ilegal, dua minggu dari sekarang semua ekskavator keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, kami akan evaluasi dan kami akan periksa, ada ketentuan yang kami berikan. Ini semua untuk kepentingan Aceh," tegas Mualem dalam Sidang Paripurna, Kamis, 25 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: