Surabaya Luncurkan Madrasah Amil dan Nadzir Pertama di Jawa Timur
Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Muhibbin Zuhri, memberikan materi di acara Madrasah Amil dan Nadzir Angkatan Pertama pada Sabtu, 6 Desember 2025-Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA, bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota SURABAYA menyelenggarakan Madrasah Amil dan Nadzir Angkatan Pertama pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Majapahit, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappendalitbang) Kota Surabaya. Itu sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan Surabaya sebagai Kota Wakaf.
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para amil zakat, infaq, sedekah (ZIS), serta nadzir wakaf dalam mengelola dana sosial keagamaan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui pelatihan itu, para peserta diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sekaligus memperkuat peran Surabaya sebagai pusat pengembangan ekosistem keuangan sosial Islam di Jawa Timur.
BACA JUGA:Polemik Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, Pedangang Mangkir dari RDP
BACA JUGA:Aksi Demo Surat Ijo Ricuh di Balai Kota Surabaya Berbuntut Rasis

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, saat menghadiri Madrasah Amil dan Nadzir Angkatan Pertama pada Sabtu, 6 Desember 2025-Pemkot Surabaya-
Mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara Pemkot Surabaya, Baznas, dan BWI.
Menurutnya, kolaborasi tersebut mencerminkan harmonisasi kebijakan dan praktik di lapangan, seperti ketika para wakif (pemberi wakaf) mewakafkan tanahnya, lalu BWI dan Baznas hadir untuk memfasilitasi proses administrasi dan legalitasnya.
"Ini adalah suatu kearifan lokal yang terjadi di Indonesia. InsyaAllah, tidak banyak kota di Jawa Timur yang melakukannya secara terstruktur seperti ini. Jika berhasil, model ini layak direplikasi ke daerah lain," beber Arief.
Arief juga menekankan pentingnya memahami perbedaan hakiki antara zakat dan wakaf. Zakat bersifat distributif dan harus segera disalurkan.
Sedangkan wakaf merupakan instrumen investasi sosial yang tidak boleh habis, melainkan harus terus dikembangkan agar hasilnya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
"Kami berharap madrasah ini menjadi wadah peningkatan kapasitas yang efektif, sehingga pelaksanaan zakat dan wakaf di tingkat kelurahan hingga masjid dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Surabaya," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tertibkan Parkir Liar, PKL, dan Saluran Air dengan Humanis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: