Prabowo Perbolehkan HGU Dicabut demi Hunian Sementara Warga Terdampak Bencana

Prabowo Perbolehkan HGU Dicabut demi Hunian Sementara Warga Terdampak Bencana

Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Minggu malam, 7 Desember 2025.--Siaran Pers

“Sekitar Rp30 juta, Pak Presiden, satu hunian sementara, ada WC, kamar mandi, siap di dalam satu (unit),” jelasnya. Prabowo menilai harga ini relatif efisien.

prBACA JUGA:Prabowo Terbang Lagi ke Sumatera, Tengok Pengungsi di Aceh

BNPB juga menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun bisa lebih lama bila ketersediaan lahan terhambat.

“Konsep kita hunian sementara tidak lebih dari satu tahun, kecuali beberapa kejadian karena pembagian tugasnya kepala daerah harus menyiapkan lahan.”

Satgas TNI–Polri Dilibatkan

BNPB menegaskan bahwa proses pembangunan huntara dapat dipercepat menggunakan Satgas TNI–Polri, sebagaimana pengalaman sebelumnya di Lewotobi.

“Satgas Kodam IX/Udayana memindahkan 8.000 KK (Kartu Keluarga), semuanya masuk ke huntara, membangunnya enam bulan, Pak Presiden,” ujar Suharyanto.

pBACA JUGA:Bukan Hanya Pertahanan, Prabowo Sebut Alutsista Juga Prioritas Penanganan Bencana

“Kalau bisa lebih cepat ya? Kalau bisa lebih cepat dari 6 bulan ya?” ujar Prabowo langsung merespons dengan instruksi percepatan.

“Siap, Pak Presiden. Lebih cepat.” sigap Suharyanto.

Selain huntara tipe rumah keluarga, BNPB juga menyiapkan opsi model barak apabila lahan sangat terbatas. Namun apabila tanah cukup, satu keluarga dapat dialokasikan lahan 8x10 meter yang memudahkan integrasi antara huntara dan pembangunan huntap di fase berikutnya.

Menutup pembahasan, Prabowo kembali menegaskan agar semua kementerian dan lembaga mempercepat penyediaan lahan tanpa terkendala, sekaligus membuka opsi pemanfaatan desain fabrikasi bertingkat untuk menghemat ruang, bila diperlukan. (*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Jerman Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Siaran pers