Terdakwa Korupsi Dana PKBM Pasuruan Kembalikan Rp277 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dana bantuan PKBM dengan terdakwa Ely Harianto.-memorandum.disway.id-
Uang titipan tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lainnya Kejari Kota Pasuruan dan akan dikompensasikan sebagai uang pengganti.
Ely Harianto, Ketua PKBM Cempaka, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejari Kota Pasuruan pada Oktober lalu bersama Luluk Masluhah, Ketua PKBM Suropati.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan PKBM.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Terima Kritik Soal Persekap, Anggap Sebagai Motivasi Kemajuan
BACA JUGA:HUT Korpri ke-54, Kota Pasuruan Tetapkan Sembilan OPP Terbaik dalam PEKPPP 2025
Modus yang digunakan adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan luar sekolah bagi masyarakat diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Deni menambahkan bahwa persidangan telah memasuki agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: