DPRD Surabaya Soroti Digitalisasi Parkir Surabaya, Infrastruktur Harus Siap!

DPRD Surabaya Soroti Digitalisasi Parkir Surabaya, Infrastruktur Harus Siap!

Layanan Parkir Digital di Jalan Sedap Malam Surabaya Rabu 10 Desember 2025-Boy Slamet Disway -

Eri juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pengguna yang menolak membayar secara digital setelah kebijakan berlaku akan dikenakan sanksi. 

Menanggapi inisiatif tersebut, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur. Baik bagi pengguna maupun juru parkir.

Menurutnya, ketersediaan perangkat dan pemahaman masyarakat terhadap pembayaran digital harus menjadi prioritas. "Lokasi parkir yang menerapkan sistem digital harus disosialisasikan secara masif kepada publik," ujarnya.

Achmad juga menyarankan penerapan sistem hybrid. Kombinasi pembayaran tunai dan nontunai, pada tahap awal, sebelum dialihkan sepenuhnya ke sistem digital. 

"Uji coba di kawasan terbatas, seperti pusat kota dan destinasi wisata, sangat penting untuk mengukur efektivitas dan kesiapan teknis," imbuh politikus Golkar itu. 

Bahkan, ia mengusulkan pemanfaatan teknologi biometrik, seperti pengenalan sidik jari atau wajah, untuk memperkuat keamanan dan kemudahan verifikasi transaksi.

BACA JUGA:1.722 Peserta Lulus Program Selantang, Pemkot Surabaya Ingin Lansia Mandiri dan Tangguh

BACA JUGA:Damkar Surabaya Tangani 2.306 Laporan Selama Januari-November, Terbanyak Justru Evakuasi Hewan

Digitalisasi sistem parkir dipercaya mampu meminimalkan kebocoran pendapatan sekaligus memberikan kejelasan alokasi pendapatan bagi juru parkir. 

Achmad juga optimistis kebijakan itu akan mendapat dukungan dari paguyuban parkir yang terdiri atas berbagai komunitas. "Kita harus menjaga kerukunan sekaligus menciptakan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Sejalan dengan itu, sosialisasi yang efektif menjadi faktor penentu keberhasilan. Pemkot Surabaya berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Termasuk pelaku usaha, juru parkir, dan masyarakat, untuk memastikan implementasi sistem parkir digital berjalan lancar.

Kebijakan yang direncanakan efektif mulai Januari 2026 tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: