Wawali Kota dan Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi Proyek PBJ 2025

Wawali Kota dan Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi Proyek PBJ 2025

Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Pemkot Bandung.-Disway.id/istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat Kota Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025, Kamis, 11 Desember 2025.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Pada Selasa, 9 Desember 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya.

 

Dua tersangka tersebut yakni Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, serta Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terkait para tersangka.

 

Irfan menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka disangkakan melanggar Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

BACA JUGA:BRI Tanam 3.000 Pohon di Bandung, Perkuat Komitmen ESG dan Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Pegawai Toko HP di Bandung Dibantai Perampok: Mereka Kepergok di Toilet

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Erwin diperiksa di Kejari Bandung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan operasi tangkap tangan. “Gak ada OTT, hanya memang ada pemeriksaan terhadap wakil wali kota oleh penyidik kejari Bandung hari ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tanpa merinci duduk perkaranya.

 

Terpisah, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung Tumpal Sitompul mengatakan bahwa keterangan lengkap terkait perkembangan kasus tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi pada pukul 19.00 di kantor Kejari Bandung. Ia menegaskan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum rilis resmi tersebut. “Kita akan sampaikan keterangan terkait dengan kegiatan hari ini secara lengkap di kantor kejaksaan negeri jam 7 malam,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: