Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Kejagung di Jakarta menyita Hotel Ayaka Suites terkait dugaan TPPU bos Sritex yang berawal dari korupsi pemberian kredit bank.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan perkara awal korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk, Jumat, 12 Desember 2025.

 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis 11 Desember 2025 oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Aset tersebut berkaitan dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto yang diduga melakukan TPPU dalam perkara korupsi kredit Sritex.

 

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” ujar Anang melalui keterangan tertulis. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

 

Ia menambahkan bahwa aset sitaan itu telah diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dikelola. Hal ini dilakukan agar barang bukti bernilai ekonomis tinggi tersebut tetap terpelihara dan tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex

 

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan cukup besar,” jelasnya.

 

Anang menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menargetkan pemidanaan pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi kredit bank kepada PT Sritex Tbk.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua petinggi PT Sritex Tbk, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Keduanya lebih dahulu dijerat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke perusahaan tekstil tersebut.

 

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 12 September 2025.

BACA JUGA:Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Perkara Kredit PT Sritex

 

Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian aliran dana dan memastikan aset terkait dapat dipulihkan bagi kepentingan negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: