Garuda Astacita Nusantara Dirikan LBH Garuda Adil Nasional Dipimpin Yuspan Zalukhu
PARA pengurus LBH GAN. -DWO untuk Harian Disway-
HARIAN DISWAY, JAKARTA - Organisasi massa Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendirikan lembaga bantuan hukum (LBH) bernama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional (GAN). LBH yang didirikan pada 21 Oktober 2025 itu dipimpin Direktur Dr Yuspan Zalukhu SH MH.
Meski baru berdiri tiga bulan, LBH GAN langsung gerak cepat membantu masyarakat dalam mencari keadilan. LBH GAN menangani kasus class action membantu pendampingan hukum pada kelompok masyarakat pengguna telepon seluler dari operator PT Telkom Indonesia Persero (Telkomsel dan Indihome).
LBH GAN juga mendampingi hukum bagi kelompok masyarakat pengguna telepon seluler dari operator PT Indosat. Kemudian, mewakili kelompok masyarakat pengguna telepon seluler dari operator XLSmart Telecom Sejahtera (XL Smart).
BACA JUGA:Program Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pembangunan Astacita
BACA JUGA:Prabowo Pimpin Rakornas dengan Kepala Daerah, Satukan Visi Untuk Wujudkan Astacita 5 Tahun Kedepan
Masyarakat pengguna telepon seluler melayangkan gugatan class action ke pengadilan kepada ketiga perusahaan operator seluler dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
”Mereka digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memberlakukan sistem dan kebijakan masa aktif kuota yang menyebabkan sisa kuota internet hangus tanpa kompensasi atau perpanjangan manfaat bagi pengguna,” ujar Yuspan Zalukhu dalam keterangannya di Jakarta.
”Karena hal ini merupakan praktik yang bertentangan dengan hukum, keadilan, dan prinsip perlindungan konsumen,” tegasnya.
BACA JUGA:TKN Tegaskan Komitmen Prabowo-Gibran Terhadap Lingkungan, Tertuang Dalam Astacita
Selain itu, penghapusan kuota internet menimbulkan kerugian masyarakat pengguna telepon seluler dari ketiga operator besar tersebut. Yang jika ditotal kerugiannya mencapai Rp63 triliun per tahun. ”Hal ini mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi kepentingan publik di sektor digital,” papar Yuspan.
Gugatan class action meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni adanya kebijakan kuota tidak hangus tanpa kompensasi. Kemudian, adanya mekanisme roll over atau sistem perpanjangan otomatis. Juga, transparansi sistem pemotongan kuota.
”Ini action perdana LBH GAN untuk membantu masyarakat yang hak-haknya dihapus sepihak,” ujar Yuspan.
Sidang perdana sudah dilaksanakan Rabu, 10 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: