Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Nasional, Total 1 Juta Hektar

Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Nasional, Total 1 Juta Hektar

Menhut Raja Juli Antoni menklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui Aziz Wellang dan statusnya sebagai sebagai mantan tersangka kasus pembalakan liar.-Anisha Aprilia-Disway.id

HARIAN DISWAY - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan telah mencabut sebanyak 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), menindaklanjuti munculnya gelondongan kayu saat terjadinya bencana di Sumatra.

"Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Raja Juli mengatakan bahwa total luas lahan perusahaan pemanfaatan hutan yang dicabut izinnya itu mencapai 1.012.016 hektare.

"Termasuk di antaranya hutan-hutan di Sumatera seluas 116.168 hektare," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenhut Pastikan Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Bukan Akibat Banjir Sumatra

Raja Juli menambahkan pencabutan izin terhadap 22 perusahaan tersebut akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK).

"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan akan saya sampaikan ke rekan-rekan media sekalian," kata dia.


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan identifikasi untuk menelusuri penyebab terjadinya banjir di Pulau Sumatera.--Kemenhut

Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR) Republik Indonesia ini menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto ke Kementerian Kehutunanan.

"Jadi dalam waktu satu tahun ini saja, Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1.500.000 hektare," ujar Raja Juli.

BACA JUGA:Banjir Sumatra Bongkar Rapuhnya Tata Kelola Hutan, PBPH Serampangan Jadi Biang Kerok

Ia merinci total satu setengah juta hektar luasa n hutan yang dicabut izinnya ini merupakan akumulasi dari pencabutan izin PBPH pada awal tahun ini.

"Teman-teman masih ingat pada tanggal tiga Febuari yang lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare ditambah hari ini satu juta hektare maka sudah ada penertiban sekitar 1.500.000 hutan kita," jelas Raja Juli.

Tidak hanya itu, Raja Juli juga menjelaskan bahwa tindak pidana akan segera diproses setelah Surat Keputusan rampung, yaitu pada Selasa, 16 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber