Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Tanpa Dokumen Karantina

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Tanpa Dokumen Karantina

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memusnahkan bawang bombai ilegal.-memorandum.disway.id/Faisal Danny-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombai asal Kalimantan Tengah yang dikirim tanpa dilengkapi dokumen karantina tumbuhan, Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat kontainer berisi bawang bombai dengan total berat sekitar 72 ton. Komoditas pangan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tertanggal 2 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, penyidik menemukan adanya pengiriman bawang bombai melalui jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak tanpa disertai sertifikat karantina tumbuhan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ops Lilin Semeru 2025, Unit K9 Polda Jatim Lakukan Sterilisasi Gereja di Surabaya

BACA JUGA:Dalami Kematian Mahasiswi UMM di Purwosari Pasuruan, Polda Jatim Amankan Anggota Polres Probolinggo

Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51) yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS. SS diduga merupakan pemilik bawang bombai sekaligus pihak yang berperan langsung dalam proses pengiriman hingga rencana peredarannya di Jawa Timur.

“Tersangka diduga secara sadar dan sengaja memasukkan komoditas bawang bombai tanpa melalui prosedur karantina dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 88 huruf a dan/atau Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Jules menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan nasional, keamanan hayati, serta melindungi masyarakat dari peredaran komoditas pangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA:Selidiki Pencabulan Santri di Bangkalan, Anak Kiai Segera Diperiksa Polda Jatim

BACA JUGA:Lima Penyekap Sopir Rental di Sampang Dibekuk Polda Jatim

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan dalam distribusi komoditas pangan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pada tahap awal pengungkapan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat kontainer bawang bombai dengan total berat sekitar 72 ton yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina tumbuhan yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: