Serunya Rekonstruksi di Ruang Sidang, Proses Peradilan Kasus ODGJ Ngamuk di Sapudi, Sumenep
SUASANA rekonstruksi sidang ODGJ ngamuk di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Rabu, 24 Desember 2025.-DWO untuk Harian Disway-
”Ini kontradiksi serius. Di persidangan, tidak satu pun saksi yang secara tegas dan konsisten menjelaskan adanya saling pukul. Fakta ini mematahkan BAP itu sendiri,” ujar Marlaf.
ODGJ DIBIARKAN, WARGA TERANCAM
Tak hanya soal pidana, Marlaf juga menyoroti aspek kemanusiaan dan kelalaian negara. Ia menyebut Sahwito selama ini meresahkan warga Desa Rosong dan Desa Talaga, Pulau Sapudi, tetapi hingga kini tidak ada langkah serius untuk perawatan ke rumah sakit jiwa.
”ODGJ ini dibiarkan berkeliaran bebas, mengganggu anak-anak dan orang dewasa. Padahal, polisi mengetahui kondisi kejiwaan Sahwito sejak awal perkara ini. Pertanyaannya, mengapa aparat tidak menindaklanjuti surat keterangan dokter ahli jiwa dari RSUD Sumenep?” tegasnya.
Marlaf menutup dengan menyatakan bahwa perkara ini bukan sekadar soal benar atau salah para terdakwa, melainkan juga menyangkut keadilan prosedural, perlindungan hak warga, dan tanggung jawab negara dalam menangani ODGJ agar tidak kembali menimbulkan korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: