Serunya Rekonstruksi di Ruang Sidang, Proses Peradilan Kasus ODGJ Ngamuk di Sapudi, Sumenep

Serunya Rekonstruksi di Ruang Sidang, Proses Peradilan Kasus ODGJ Ngamuk di Sapudi, Sumenep

SUASANA rekonstruksi sidang ODGJ ngamuk di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Rabu, 24 Desember 2025.-DWO untuk Harian Disway-

BACA JUGA:TKSK Gresik Bantu ODGJ dan Penyandang Disabilitas Berat Punya KTP

Beberapa menit kemudian, Tolak Edy mengambil tali yang dilempar seseorang dan menyerahkannya kepada H Musahwi yang kini berstatus DPO. Tali tersebut kemudian digunakan untuk mengikat Sahwito.

Tak lama berselang, Snawi, suruhan istri Sahwito, datang dan mengikat ulang tangan serta kaki Sahwito. Setelah terikat, Sahwito digotong ke atas mobil pikap oleh Snawi dan Bukhari, yang merupakan keluarga Sahwito.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Asip menjelaskan, dirinya lebih dulu dipukul Sahwito. 

Asip mengaku sempat menangkis pukulan tersebut. Sahwito lalu memukul Abdul Salam, sebelum kembali menyerang Asip. Asip menghindar hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Asip mengaku sempat ke Puskesmas Nonggunong untuk divisum atas luka-luka yang dialaminya. Namun, visum itu nihil.

”Padahal, saya mengalami luka-luka di bagian lengan akibat terjatuh karena dikejar Sahwito. Dan, banyak warga yang melihat luka-luka karena saya diberi obat merah,” cerita Asip di depan majelis hakim, Rabu, 24 Desember 2025.  

Jaksa penuntut umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan dan hakim Jetha kemudian mempertanyakan luka di pelipis mata Sahwito. Asip bersama tiga terdakwa lainnya menyatakan tidak mengetahui asal luka tersebut.

Majelis hakim juga menanyakan alasan para terdakwa tidak mengakui isi BAP.

Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud kompak menjawab bahwa mereka tidak mengetahui isi BAP karena hanya diminta membubuhkan paraf dan tanda tangan oleh polisi dan pengacara. 

Sidang pun menjadi sorotan lantaran rekonstruksi justru memperlihatkan posisi terdakwa sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku pengeroyokan seperti yang selama ini tertuang dalam BAP.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa penerapan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP terhadap kliennya tidak tepat dan cacat konstruksi hukum.

Menurut Marlaf, fakta persidangan justru menunjukkan kekerasan kali pertama dilakukan Sahwito, seorang ODGJ, bukan oleh para terdakwa.

”Yang memulai kekerasan itu jelas Sahwito. Ia memukul Pak Salam, Asip, dan Musahwan. Klien kami berada dalam posisi bertahan dan melindungi diri, bukan melakukan pengeroyokan,” tegasnya.

BAP DIPATAHKAN DI RUANG SIDANG

Marlaf menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) telah runtuh secara faktual di persidangan. Salah satu saksi kunci sekaligus korban, Abdul Salam, secara terbuka mengakui tidak bisa membaca, tetapi dalam BAP justru tercantum kronologi detail soal ”saling pukul”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: