Bareskrim Polri Pulangkan Sembilan Korban TPPO dari Kamboja
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.-Disway.id/Rafi Adhi-
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Syahardiantono.
BACA JUGA:Bareskrim Amankan Sabu, Ekstasi, Heroin, dan Cairan Etomidate
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa melalui prosedur resmi dan jalur penempatan yang sah. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: