UPDATE Kasus Pengusiran Nenek Elina: Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga yang Sempat Buron
Nenek Elina mendapat atensi Wakil Walikota Surabaya, Armuji, saat sidak ke lokasi.-Tangkapan Layar-
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Aksi Solidaritas Warga Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina
BACA JUGA:Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Diamankan Polda Jatim
Polisi menegaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin malam, 29 Desember 2025.
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat Surabaya dan warganet, lantaran tindakan pengosongan dan pembongkaran rumah dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap seorang lansia berusia 80 tahun.
Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan hingga tuntas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: