Adhy Karyono Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Petinggi RS ke Polda Jatim

Adhy Karyono Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Petinggi RS ke Polda Jatim

Pengacara Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Syaiful Maarif menunjukkan bukti dugaan pemalsuan tanda tangan oleh petinggi RS di Surabaya.-memorandum.disway.id-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengacara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara, Adhy Karyono, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh petinggi rumah sakit swasta di kawasan Surabaya Timur ke SPKT Polda Jatim, Rabu, 31 Desember 2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syaiful Maarif, yang menyebut dugaan pemalsuan dilakukan oleh terlapor berinisial IJ. Dugaan pemalsuan tanda tangan itu disebut digunakan untuk memperpanjang masa jabatan IJ sebagai pimpinan rumah sakit tempatnya bekerja.

Syaiful menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi atau surat peringatan kepada IJ. Dalam somasi tersebut, IJ diminta segera meninggalkan jabatannya karena telah diberhentikan melalui rapat tahunan pengurus.

“Saya beri waktu selama 1x24 jam. Saya hitung hari ini sudah melewati 1x24 jam,” kata Syaiful di SPKT Polda Jatim, Rabu, 31 Desember 2025, petang.

BACA JUGA:Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Adhy Karyono: Jatim Jadi Gerbang Nusantara Baru

BACA JUGA:Adhy Karyono Ajak Masyarakat Ingat Perjuangan Para Gubernur Jatim

Ia menambahkan, dalam surat somasi itu juga telah ditegaskan bahwa IJ sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai CEO rumah sakit melalui keputusan rapat tahunan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak dihiraukan oleh IJ.

Menurut Syaiful, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut. Salah satu bukti utama adalah pernyataan tertulis dari Rasiyo, mantan Sekdaprov Jawa Timur.

“Bukti yang saya sampaikan, bukti pernyataan dari Pak Rasiyo yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani perpanjangan masa jabatan Pak IJ,” tegas Syaiful.

Ia menegaskan, berdasarkan pernyataan Rasiyo tersebut, tanda tangan yang digunakan oleh IJ dalam surat perpanjangan masa jabatan diduga kuat merupakan tanda tangan palsu. Dugaan pemalsuan ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA:Ingin Meningkatkan Wisatawan ke Jatim, Ini kata Adhy Karyono...

BACA JUGA:Adhy Karyono Dorong Transaksi Non Tunai di Jatim

Selain itu, Syaiful juga menyebut adanya bukti lain berupa surat yang menyatakan rumah sakit tempat IJ bekerja bukan bagian dari Korpri. Hal tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam surat resmi Rasiyo.

“Yang pertama hasil rapat tahunan yang memberhentikan dia, yang kedua perpanjangan yang digunakan oleh Pak IJ jelas ada dugaan tindak pidana pemalsuan, yang ketiga bahwa rumah sakit itu bukan bagian dari Korpri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: