Pesta Miras Sambut 2026 di Madiun, Remaja Tewas: Mabuk dan Pembunuhan

Pesta Miras Sambut 2026 di Madiun, Remaja Tewas: Mabuk dan Pembunuhan

ILUSTRASI Pesta Miras Sambut 2026 di Madiun, Remaja Tewas: Mabuk dan Pembunuhan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tiga puluh persen korban pembunuhan dengan senjata api juga mengonsumsi alkohol dalam jumlah banyak sebelum dibunuh.

Seperempat korban bunuh diri menggunakan senjata api mengonsumsi alkohol dalam jumlah banyak sebelum tewas karena bunuh diri.

Itu menunjukkan bahwa alkohol adalah salah satu faktor risiko terbesar dalam pembunuhan dan bunuh diri.

Itu bukan serangan publik terhadap alkohol, ini adalah upaya untuk membantu orang memahami risiko alkohol dan kekerasan. 

Solusi kami bukan ”jangan minum bir”. Melainkan, jangan mencampurkan senjata api ke dalam situasi di mana ada riwayat penyalahgunaan alkohol. 

Itu di AS, yang masyarakatnya boleh punya senjata api. Juga, penjualan miras tidak dibatasi pemerintah.

Di Indonesia, masyarakat dilarang membawa senjata api dan tajam di tempat umum. Namun, pelaku MRA membawa pisau lipat saat pesta miras. Kira-kira sama dengan membawa pistol dan pesta miras di AS. 

Orang mabuk pembawa senjata, umumnya, punya rencana bertindak kekerasan. Ia merasa harus mabuk dulu sebelum menyerang orang. Alasannya ada dua:

Pertama, saat mabuk, otak tidak rasional. Ia sengaja membikin otaknya tidak rasional dulu sebelum menyerang. Kalau rasional, ia takut karena berpikir risiko.

Kedua, jika dalam rencana penyerangan ternyata terjadi duel, pemabuk tidak merasa sakit ketika dipukul atau ditusuk. Alkohol, dalam dosis tertentu, adalah bius total.

Di kasus Madiun, pelaku masih anak-anak. Ia dikenai hukum anak. Sanksinya lebih rendah daripada pelaku dewasa.  Untuk dewasa, Pasal 338 KUHP, pembunuhan, maksimal penjara 15 tahun. Berdasar hukum, semua hukuman 10 tahun ke atas langsung dipotong sepertiganya. Jadi, dipenjara 10 tahun.

Pelaku anak bisa setengah hukuman orang dewasa. Berarti, sekitar lima tahun penjara. Belum dipotong remisi tahunan. Jika sekarang berusia 16, pelaku bakal bebas penjara saat usia 21. Mungkinkah ia akan membunuh orang lagi, kelak? (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: