Nelayan Sampang Demo Proyek Pasar Ikan Banyuates Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar Cair
Ratusan nelayan Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, menolak proyek pasar ikan dan menuntut pencairan ganti rugi rumpon Rp6 miliar.--
HARIAN DISWAY - Ratusan warga dan nelayan Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan proyek pasar ikan karena menuntut pencairan dana ganti rugi rumpon senilai Rp6 miliar yang hingga kini belum diterima, Sabtu, 3 Januari 2026.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum cairnya dana kompensasi dampak kegiatan seismik perusahaan minyak dan gas asal Malaysia yang beroperasi di wilayah laut utara Sampang. Dana ganti rugi tersebut diklaim merupakan hak nelayan yang terdampak langsung rusaknya rumpon akibat aktivitas eksplorasi migas.
Massa aksi yang mengatasnamakan Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menegaskan bahwa seluruh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility harus dihentikan sementara. Mereka menilai pembangunan pasar ikan di Desa Banyuates tidak tepat sasaran selama hak utama nelayan berupa ganti rugi rumpon masih tertahan.
Salah satu orator aksi, Faris, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya pencairan dana yang telah berdampak serius terhadap mata pencaharian nelayan setempat. Ia menyebut keterlambatan pembayaran tersebut membuat banyak nelayan kehilangan sumber penghasilan selama berbulan-bulan.
BACA JUGA:Lima Penyekap Sopir Rental di Sampang Dibekuk Polda Jatim
BACA JUGA:Audiensi dengan Bupati Sampang, Kakanwil Kemenkum Jatim Bahas KMP
“Sebelum ganti rugi rumpon dibayarkan kepada nelayan Banyuates maka semua bentuk kegiatan CSR tidak boleh dilaksanakan alias jangan dikerjakan,” kata Faris dalam orasinya di depan lokasi pembangunan pasar ikan.
Selain berunjuk rasa, Faris mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon. Menurutnya, laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur untuk mengusut kemungkinan adanya unsur korupsi oleh oknum-oknum tertentu.
Ia mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menelusuri aliran dana kompensasi tersebut. Para nelayan berharap penegakan hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan atas hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi.
“Saya minta kepada kepolisian Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka, sebab hak nelayan diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” teriak Faris di hadapan aparat pengamanan.
BACA JUGA:Ada 253 Orang Terpasung di Jatim, Terbanyak di Sampang
BACA JUGA:Pelaku Carok Maut di Sampang Bertambah Jadi 3 Orang
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Sampang AKBP Hartono turun langsung menemui para pendemo. Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan mekanisme maupun waktu pencairan ganti rugi rumpon tersebut.
Menurut AKBP Hartono, peran kepolisian sebatas memfasilitasi komunikasi antara nelayan, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan migas. Ia mengklaim telah berupaya menjembatani dialog dengan menginisiasi pertemuan antara perwakilan nelayan dan Bupati Sampang.
“Ini bukan kewenangan saya, tetapi sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan para tokoh agar disampaikan ke perusahaan. Kami sudah memfasilitasi dua kali pertemuan, setelah ketemu yang dibicarakan kami tidak tahu,” jelas AKBP Hartono.
Namun penjelasan tersebut belum mampu meredam kekecewaan massa. Para nelayan menilai pertemuan-pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan kepastian terkait jadwal pencairan dana ganti rugi rumpon.
Sebagai bentuk tekanan, massa aksi mengancam akan menutup paksa seluruh aktivitas pembangunan pasar ikan di Desa Banyuates jika tuntutan mereka terus diabaikan. Nelayan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi proyek apa pun sebelum hak ganti rugi rumpon benar-benar diterima secara utuh oleh para nelayan yang terdampak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: