Venezuela, ketika Hukum Tunduk pada Minyak

Venezuela, ketika Hukum Tunduk pada Minyak

ILUSTRASI Venezuela, ketika Hukum Tunduk pada Minyak.-Arya-Harian Disway-

Sikap Trump terhadap Venezuela sejak awal bersifat hawkish: sanksi maksimum, delegitimasi politik, hingga eskalasi militer. Trump dan AS tidak menyembunyikan preferensinya pada politik kekuatan. Sikap itu menemukan gaung kuat di basis pendukungnya.

Seruan agar Amerika Serikat bertindak lebih ”tegas” juga diarahkan ke kawasan lain yang dicap sebagai sarang terorisme, terutama di Afrika dan Timur Tengah. Retorika itu terdengar heroik, tetapi motif geopolitik energi berulang dengan pola serupa. 

Nigeria dengan sekitar 37 miliar barel cadangan minyak dan Iran dengan lebih dari 200 miliar barel sama-sama hidup dalam pusaran sanksi, instabilitas, dan ancaman intervensi.

Pola itu terlalu konsisten untuk dianggap kebetulan. Negara-negara yang dilabeli bermasalah sering kali adalah negara dengan cadangan energi strategis. Intervensi dibingkai sebagai misi moral, sedangkan kepentingan material disamarkan. 

Dalam konteks ini, Venezuela bukan anomali, melainkan bagian dari logika lama: siapa menguasai energi, ia menguasai arah politik dunia.

BUNG KARNO, BANDUNG, DAN PERINGATAN BAGI GLOBAL SOUTH

Di titik inilah semangat anti-nekolim yang dulu disuarakan Soekarno menemukan relevansinya kembali. Bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai prinsip politik yang terus diuji zaman. 

Bung Karno tidak menolak Barat semata karena ia Barat, tetapi menolak setiap bentuk dominasi, apa pun bungkusnya. Senjata, hukum, moralitas, hingga narasi kemanusiaan bisa menjadi alat penaklukan ketika digunakan tanpa kesetaraan dan persetujuan. 

Itulah inti anti-nekolim: menolak dunia yang diatur satu pusat kekuasaan.

Preseden yang sedang dibangun hari ini sangat berbahaya. Jika penangkapan kepala negara melalui intervensi militer, sanksi sepihak, dan ekspor hukum nasional diterima sebagai praktik wajar, Global South hidup dalam kedaulatan bersyarat. 

Negara boleh berdaulat selama kebijakannya sejalan; ketika tidak, kedaulatan itu dapat ditangguhkan atau dicabut. Dunia tidak lagi ditata oleh hukum internasional, melainkan oleh hierarki kekuatan.

Bagi Indonesia, ini bukan isu jauh. Politik luar negeri bebas dan aktif justru diuji dalam momen seperti ini. Bebas berarti merdeka bersuara, aktif berarti hadir ketika prinsip dilanggar. Diam bukan sikap netral, melainkan posisi politik. 

Indonesia tidak boleh diam di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Konstitusi menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Itu mandat politik aktif, bukan slogan. 

Jika Indonesia memilih diam, itu berarti kita tidak menjaga keseimbangan, tetapi mengkhianati pesan konstitusi sendiri. (*)

*) Probo Darono Yakti adalah dosen hubungan internasional dan periset CSGS, FISIP, Unair, dan cofounder Nusantara Policy Lab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: