Nenek Elina Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Jatim

Nenek Elina Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Jatim

Elina Widjajanti didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim.-memorandum.disway.id/Faisal Danny-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Elina Widjajanti atau Nenek Elina kembali melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jawa Timur terkait objek tanah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Selasa, 6 Januari 2025.

Perkara yang melibatkan perempuan berusia 80 tahun tersebut kian memanas setelah sebelumnya menyeret empat tersangka dalam kasus perusakan rumah. Kali ini, laporan baru difokuskan pada dugaan pemalsuan dokumen alas hak tanah yang diduga menjadi dasar peralihan kepemilikan hingga bangunan di atasnya diratakan.

Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, mengatakan dalam laporan tersebut terdapat lima orang terlapor yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah. Objek tanah yang disengketakan merupakan lokasi rumah Nenek Elina yang saat ini telah rata dengan tanah.

“Ada beberapa terlapor. Terkait dokumen yang mengenai objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan, rumah Nenek Elina, yang sekarang rata dengan tanah,” kata Wellem Mintarja saat ditemui di Polda Jatim.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan WE Tersangka Keempat Perusakan Rumah Nenek Elina

BACA JUGA:UPDATE Kasus Pengusiran Nenek Elina: Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga yang Sempat Buron

Meski demikian, Wellem enggan merinci identitas para terlapor secara detail. Ia menyebut perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat membeberkan seluruh nama yang dilaporkan kepada publik.

“Nanti kita lihat pemeriksaannya ya. Kita tidak bisa menunjukkan sekarang, mohon maaf. Karena kan masih dugaan,” imbuh pengacara kelahiran Lamongan tersebut.

Wellem menegaskan jumlah terlapor saat ini sebanyak lima orang dan masih berpotensi bertambah. Hal itu bergantung pada hasil pendalaman penyidik terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

“Jumlahnya ada lima. Ada lima, iya,” tegasnya.

BACA JUGA:Inilah Peran Dua Tersangka Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

BACA JUGA:Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

“Tapi kemungkinan ini ada beberapa kalau ada nambah lagi pihak yang terkait karena turut sertanya juga kita cantumkan di sini,” ujar Wellem menambahkan.

Ia menjelaskan objek tanah yang disengketakan tidak pernah dijual oleh Elisa Irawati, kakak kandung Elina Widjajanti. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen berupa surat keterangan tanah yang memuat pencoretan Letter C atas nama pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: