KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Desa, Sita Uang Rp2,6 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Desa, Sita Uang Rp2,6 Miliar

Bupati Pati Sudewo Memungut Uang Para Calon Perangkat Desa-Instagram-Instagram

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Informasi tersebut diumumkan sejak akhir 2025. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan Sudewo dengan melibatkan sejumlah orang kepercayaannya.

Sudewo lantas menunjuk beberapa kepala desa sebagai koordinator di tingkat kecamatan. Para koordinator itu kemudian menginstruksikan kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

BACA JUGA:Profil dan Karier Politik Sudewo, Bupati Pati yang Terjaring OTT KPK

BACA JUGA:OTT Bupati Pati Sudewo, KPK: Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Desa

Setiap calon perangkat desa diduga dimintai uang dengan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Proses pengumpulan dana tersebut disertai ancaman.

Calon yang tidak menyetor disebut terancam tidak akan mendapat kesempatan mengikuti pengisian jabatan di kemudian hari.

Hingga 18 Januari 2026, tercatat dana yang terkumpul dari delapan kepala desa mencapai sekitar Rp2,6 miliar. 

KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026. Selain menyita uang tunai Rp2,6 miliar, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak dan membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku bupati Pati, Yon selaku kepala Desa Karang, Kecamatan Jakenan, Jion selaku kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Jan selaku kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

BACA JUGA:KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi Terkait Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

BACA JUGA:Maidi Di-OTT KPK, Khofifah Belum Tentukan Plt Wali Kota Madiun

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mengimbau para calon perangkat desa di kecamatan lain untuk bersikap kooperatif dan tidak ragu memberikan keterangan, karena mereka diposisikan sebagai korban dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. (*)

*) Lailatul Arifah, peserta magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: