Modus 7 Kepala Daerah Tersangka Korupsi Hasil Pilkada 2024 Diungkap KPK

Modus 7 Kepala Daerah Tersangka Korupsi Hasil Pilkada 2024 Diungkap KPK

KPK di Jakarta mengungkap modus korupsi tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat OTT meski belum genap setahun menjabat.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus korupsi tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang rata-rata belum genap satu tahun menjabat dan terjaring operasi tangkap tangan, Selasa, 20 Januari 2026.

Rentetan penangkapan kepala daerah periode 2025–2030 itu diawali dengan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada 8 Agustus 2025. Abdul Azis diduga terlibat suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pada November 2025, KPK kembali melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah. Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap pada 3 November 2025 atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Beberapa hari kemudian, tepatnya 7 November 2025, Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco juga terjaring OTT dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan pemodal politik saat kontestasi Pilkada 2024.

Selain itu, KPK turut menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025. Ardito dan sejumlah pihak lainnya diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Desa, Sita Uang Rp2,6 Miliar

BACA JUGA:Maidi Di-OTT KPK, Khofifah Belum Tentukan Plt Wali Kota Madiun

Masih di bulan yang sama, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka pada 18 Desember 2025. Ade diduga menerima suap terkait praktik ijon proyek yang terjadi pada pertengahan Desember 2025.

Sementara itu, OTT terbaru dilakukan terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo yang diamankan pada hari yang sama. Maidi terjerat dugaan penerimaan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Adapun Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai, modus operandi para kepala daerah tersebut memiliki kesamaan, mulai dari gratifikasi, suap, hingga jual beli jabatan yang identik dengan praktik politik balas budi.

“Jadi memang kalau dilihat dari modus operandinya itu tidak jauh-jauh beda gitu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Profil dan Karier Politik Sudewo, Bupati Pati yang Terjaring OTT KPK

BACA JUGA:OTT Bupati Pati Sudewo, KPK: Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Desa

Menurutnya, setiap pasangan calon kepala daerah kerap menyampaikan janji-janji baik saat kampanye. Namun, setelah memperoleh kekuasaan, sebagian tergoda untuk mencari celah melakukan korupsi.

“Karena ada godaan-godaan dan mereka tidak kuat menahan godaan. Kemudian dicarikanlah celahnya,” jelas Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: