Parkir Digital Resmi Berlaku di Zona 1, Simak Lokasinya!

Parkir Digital Resmi Berlaku di Zona 1, Simak Lokasinya!

Pengguna Jasa Parkir Menggunakan Transaksi Digital di Jalan Tanjung Anom Surabaya -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemkot resmi memberlakukan parkir digital di kawasan zona 1. Itu mulai berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Penerapan ini sekaligus menjadi upaya Pemkot memperbaiki layanan Perparkiran di Surabaya. Yang selama ini sering memicu polemik: banyak juru parkir tak resmi dan tarif tak sesuai ketentuan. 

Dalam zona 1 itu, Pemkot menetapkan tiga kawasan. Yaitu kawasan Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar. ”’Titik-titik ini menjadi awal pilot project penerapan sistem digital,” kata Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.

Pemilihan lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Tiga kawasan ini, kata Jeane, merupakan urat nadi perdagangan dan bersinggungan langsung dengan destinasi wisata Tunjungan Romansa yang selalu dipadati pengunjung.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Dorong Pengusaha di Surabaya Beralih ke Parkir Digital: Meminimalisir Konflik dan Premanisme

BACA JUGA:Paguyuban Jukir Surabaya Minta Parkir Digital Ditunda, Sebelum Regulasi dan Sosialisasi Dibuat Pemkot Surabaya

Jeane menjelaskan, digitalisasi ini tidak hanya menyasar sisi pengguna. Tetapi juga mensejahterakan juru parkir. "Pendapatan parkir langsung terbagi secara otomatis melalui sistem perbankan. Porsinya 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen langsung masuk ke rekening petugas parkir," ujar Jeane.

Sistem ini diklaim jauh lebih adil bagi para jukir. Mereka tidak perlu lagi menyetor manual secara berjenjang. Pendapatan mereka akan masuk ke rekening pada H+1 setelah transaksi dan bisa dipantau langsung melalui aplikasi. "Ini bentuk transparansi akuntabilitas kita," tegasnya.

Sebelum diterjunkan, Dishub telah melakukan pembekalan terhadap para jukir. Mereka dibekali rekening Bank Jatim yang terintegrasi dengan aplikasi Smart Parking Solution. Semua sistem ini telah terpasang di masing masing gawai jukir. 

Jeane optimistis layanan yang digagas Pemkot dalam perparkiran di Surabaya ini akan disambut positif warga. Sebab, dengan sistem ini pengguna jasa parkir cukup menempelkan kartu uang elektronik (e-money/e-toll) atau memindai kode QRIS pada perangkat yang dibawa jukir. Setelah transaksi sukses, mesin akan mencetak struk resmi sebagai bukti bayar yang sah.

"Generasi sekarang jarang bawa dompet berisi uang tunai. Semua sudah pindah ke dompet digital. Ini yang kita fasilitasi agar masyarakat lebih nyaman," tambah Jeane.

Inovasi ini disambut hangat oleh pengguna jasa parkir. Intan, salah satu warga yang ditemui di Jalan Tanjung Anom, mengaku terbantu dengan sistem ini. "Biasanya repot cari uang receh. Pakai QRIS jauh lebih praktis dan nominalnya pasti," katanya.

Senada dengan Intan, Riansyah Wahyu Pratama menilai sistem digital menutup celah "pungli" atau tarif parkir yang kerap dimainkan oknum di lapangan. "Kalau tarifnya Rp2 ribu, ya bayar Rp2 ribu. Lebih jelas masuknya ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: