Tiga Langkah Pastikan QRIS Parkir Surabaya Asli, Ini Tipsnya
Petugas Jukir Membagikan Barcode Pembayaran Non Tunai Parkir di Surabaya -Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya meminta masyarakat untuk cermat saat membayar transaksi parkir melalui QRIS.
Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, ada beberapa langkah untuk mengetahui status QRIS pembayaran parkir. ”Pertama soal lokasi parkir,” katanya pada Harian Disway.
Setiap akan melakukan scan, pengguna jasa parkir bisa melihat alamat yang tertera di atas barcode. Kesesuaian alamat dengan lokasi parkir menunjukkan bahwa barcode dalam pembayaran QRIS asli.
Kedua, setelah melakukan scan dan transaksi pembayaran, akan muncul BBP BLUD UPT PARKIR TJU. ”Dan baru ketika pengguna jasa parkir meminta struk bukti pembayaran, akan muncul kata Dishub Surabaya,” paparnya.
Jeane menyebut, saat ini Dishub Surabaya telah memetakan 1.510 titik parkir. Yang dibagi menjadi beberapa zona. Saat ini Dishub sedang melakukan validasi data petugas parkir alias jukir. Untuk aktivitas ATM dan pasangan aplikasi smart parking Solution di gawai pada jukir.
Jeane memastikan, sistem ini sudah jauh lebih baik dibandingkan parkir tunai. Sebab lewat skema ini, pembagian hasil langsung terjadi setelah pelanggaran membayarkan transaksi parkir.
”40 persen untuk jukir. Dan 60 persen untuk Pemkot,” kata Jeane. Dengan ini, harapannya parkir di Surabaya ke depan lebih transparan.
Sebelumnya, kasus QRIS palsu yang disodorkan jukir sempat membuat geger dunia sosial. Sebab, QRIS yang disodorkan jukir di jalan Tanjung Anom ternyata bukan milik Dishub Surabaya. Namun, milik sebuah warung.
Kondisi itu membuat Dishub langsung melakukan tindakan. Dengan memberikan sanksi pada jukir di lokasi tersebut.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi sikap warga yang kritis dan peduli terhadap mekanisme pembayaran parkir digital. “Kami mengapresiasi warga Kota Surabaya yang kritis dan peduli, khususnya dalam menanyakan penerapan pembayaran parkir non tunai,” katanya.
Ia menegaskan, juru parkir resmi telah dibekali atribut khusus sebagai penanda legalitas. Atribut tersebut meliputi rompi dengan warna merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang dipakai dan terlihat jelas oleh masyarakat.
“Jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: