Saat Proses Cerai, Istri Dibunuh Suami di Serang: Cerai Perlu Taktik

Saat Proses Cerai, Istri Dibunuh Suami di Serang: Cerai Perlu Taktik

ILUSTRASI Saat Proses Cerai, Istri Dibunuh Suami di Serang: Cerai Perlu Taktik.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Diungkapkan, berdasar data PBB, pada 2024 sekitar 50.000 perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia dibunuh pasangan intim atau anggota keluarga lainnya. 

Di Amerika Serikat (AS) jika suami melakukan KDRT dan istri melaporkan ke polisi kemudian berniat bercerai, polisi melarang istri membicarakan rencana cerai ke suami. Sebab, bisa bahaya bagi si istri.

Si istri bisa mendaftarkan perceraian. Lantas, pemerintah menerbitkan standard mutual restraining order (SMRO) alias standar perintah pembatasan bersama.

Surat aturan tersebut dikeluarkan saat pengajuan perceraian. Hal itu untuk mencegah berbagai kemungkinan. Misalnya, penjualan aset milik mereka oleh salah satu pihak. Atau, pihak yang digugat cerai bakal menyerang penggugat.

Jika surat aturan tersebut dilanggar pelaku, hukumannya sangat berat. Hampir sama berat dengan pembunuhan.

Dengan begitu, penggugat cerai, misalnya istri, bakal relatif aman. Hukum di sana benar-benar ditegakkan.

Sebaliknya, jika penggugat cerai suami, tidak diperlukan SMRO. Sebab, nyaris tidak ada istri mengamuk, lalu membunuh suami saat dalam proses cerai di sana.

Disebutkan delapan faktor psikologis suami menyerang, bahkan membunuh, istri saat dalam proses cerai.  

Antara lain, pelaku mengidap obsessive compulsive personality disorder (OCPD). Cirinya, pelaku butuh kendali, perfeksionisme, dan kekakuan. Intinya, pelaku butuh mengendalikan korban. 

Hal lain, pelaku mengidap narcissistic personality disorder (NPD). Pelaku suka menghukum korban. Ada juga, gangguan kepribadian ambang (borderline personality disorder/BPD). Pelaku merasa terikat dengan korban sehingga tak mau dipisahkan.

Ada pula pelaku mengalami delusi. Ia merasa istrinya masih mencintainya sehingga ia berusaha berdamai dengan istri.

Ada pelaku yang merasa ”keterikatannya belum terselesaikan”. Itu akibat masa kanak-kanak pelaku yang diabaikan oleh ortu atau wali ortu yang merawatnya dulu. Itu bukan pengabaian biasa, melainkan pengabaian mendalam. Ia tidak dirawat sama sekali meski perawatnya ada (baik ortu maupun wali).

Karena itu, perhatikan dan sayangi anak-anak lelakimu agar tidak jadi predator bagi pasangannya saat dewasa kelak.

Forbes menyatakan, tidak jelas apakah risiko KDRT di antara individu yang mengalami perceraian lebih tinggi sebelum atau setelah berakhirnya pernikahan. Pun, seberapa jauh risiko KDRT menurun seiring berjalannya waktu sejak perceraian. 

Sebagian besar studi potong lintang tentang KDRT di AS menunjukkan bahwa status perkawinan dan agresi fisik pasangan saling terkait. Artinya, perempuan dalam pernikahan yang utuh menghadapi agresi pasangan yang lebih sedikit daripada mereka yang berpisah atau bercerai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: