Jadi Kurir Sabu Jaringan 'Ranjau', Warga Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu Jaringan 'Ranjau', Warga Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Suasana pembacaan putusan dalam persidangan di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya-Chalid Syamy -Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: