Jadi Kurir Sabu Jaringan 'Ranjau', Warga Gresik Divonis 12 Tahun Penjara
Suasana pembacaan putusan dalam persidangan di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya-Chalid Syamy -Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: