Waspada Investasi Emas

Waspada Investasi Emas

ilustrasi emas, logam mulia-freepik/wirestock-

BACA JUGA:Viral! Ibu Jual Emas Simpanan 23 Tahun di Medan, Raup Untung Rp800 Juta saat Harga Emas Tembus Rp3 Juta per Gram!

Yang lebih menarik lagi, investasi emas tidak memerlukan modal yang besar. Produk simpanan emas di pegadaian dan perbankan syariah, kita bisa membeli emas dalam jumlah sangat kecil. Bahkan, 0,1 gram saja. Tabungan emas di lembaga syariah memang menawarkan kemudahan investasi. Bisa dalam jumlah yang sangat kecil meski baru bisa dicetak jika sudah mencapai 1 gram.

Emas dalam bentuk fisik juga sangat kuat dan awet. Relatif tidak ada penyusutan dan perubahan bentuk. Dengan begitu, menyimpan emas fisik dalam jangka panjang tidak memiliki risiko penurunan kualitas dan nilai. 

Emas juga bisa menjadi alat diversifikasi portofolio. Bisa saja investor memiliki berbagai jenis instrumen investasi seperti valuta asing, saham, reksa dana, obligasi atau sukuk. Namun, perlu untuk membuat diversifikasi untuk memperkecil risiko investasi portofolio dengan emas. 

Berbagai kelebihan itu membuat transaksi emas terus meningkat. Baik fisik maupun digital. Apalagi, beberapa bank menawarkan tabungan emas yang sangat fleksibel tanpa minimal pembelian. Gairah juga tampak pada transaksi jual beli derivatif emas di bursa berjangka. 

WASPADA

Kenaikan harga emas terus-menerus  memicu masyarakat untuk ikut investasi emas. Mereka membeli emas secara tunai, tabungan emas digital, hingga derivatif emas. Akhir-akhir ini pembelian emas dengan cicilan dan simpanan emas pun meningkat tajam. 

Kondisi seperti itu harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan masalah. Di Tiongkok, misalnya, masyarakat bergairah membeli emas melalui platform JWR. Ketika harga emas terus naik signifikan, perusahaan kesulitan untuk membayar penarikan keuntungan dan simpanan emas nasabah. Juga, kesulitan untuk menarik emas yang dimilikinya.

Platform JWR yang sempat menjadi primadona di tengah reli harga emas global dilaporkan gagal memenuhi lonjakan permintaan penarikan dana akibat krisis likuiditas. Menurut estimasi investor yang dikutip media, total dana yang hingga kini belum dapat dicairkan dari platform tersebut diperkirakan melebihi 10 miliar yuan atau setara dengan Rp24 triliun.

Di Indonesia, beberapa lembaga keuangan juga menawarkan pembelian emas. Bank Syariah Indonesia, misalnya, memiliki layanan tabungan emas (digital) dan pembelian emas secara cicilan. Begitu juga pegadaian dan beberapa lembaga keuangan syariah lainnya.

Gairah pembelian emas itu juga perlu diwaspadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengawasi secara ketat terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya yang memiliki produk tabungan emas atau pembiayaan pembelian emas. Mereka harus menyediakan emas fisik  begitu ada pembelian emas, baik dalam bentuk tabungan emas maupun cicilan emas. 

Dengan penyediaan fisik emasnya, bank dan lembaga keuangan tidak menghadapi risiko pasar seperti kenaikan harga emas global dan pelemahan rupiah. Seperti yang terjadi pada platform JWR di Tiongkok yang mengalami gagal bayar. Gagal membayarkan keuntungan nasabah karena harga naik dan gagal menyediakan emasnya ketika tabungan nasabah ditartik untuk dikonversi uang. (*)

*) Imron Mawardi adalah guru besar investasi dan keuangan Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: