Hakim Ringankan Vonis Pengedar Uang Palsu, Kuasa Hukum Tetap Pikir-Pikir

Hakim Ringankan Vonis Pengedar Uang Palsu, Kuasa Hukum Tetap Pikir-Pikir

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus uang palsu dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.--

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat kepolisian menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat cetak uang, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Marak Uang Palsu di Magetan, Sasar Pedagang Kecil

BACA JUGA:Begini Membedakan Uang Palsu dan Asli

Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli. Atas perbuatannya, para terdakwa juga sempat didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: