Rapat Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Sidang Tipikor Dana Hibah

Rapat Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Sidang Tipikor Dana Hibah

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono memberikan keterangan kepada awak media.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-

Ia juga menyinggung penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur saat Khofifah berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Hingga kini, menurut Heru, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar dan hasil penggeledahan tersebut.

Terkait isi BAP yang beredar, Heru menegaskan bahwa keterangan dalam tahap penyidikan tidak diberikan di bawah sumpah. Dalam persidangan, saksi memiliki hak untuk mengoreksi atau mencabut BAP jika terdapat ketidaksesuaian.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar

BACA JUGA:KPK Sita 6 Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jatim, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah

“Pembuktian yang sah itu di persidangan, bukan di narasi yang digoreng sebelum waktunya,” tegasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono menambahkan bahwa dirinya mendapat tugas menyampaikan langsung permohonan penundaan kepada tim jaksa KPK karena Gubernur berhalangan hadir akibat padatnya agenda resmi pada hari yang sama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: