Simpan 60 Kg Sabu, WN Malaysia Diadili di PN Surabaya

Simpan 60 Kg Sabu, WN Malaysia Diadili di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili WN Malaysia Alexander Peter Bangga atas kasus 60 kilogram sabu yang disimpan di apartemen kawasan MERR Surabaya.-memorandum.disway.id-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: