Update BSU 2026: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Status

Update BSU 2026: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Status

Beredar kabar mengenai pencairan BSU kembali di bulan Februari ini. Masyarakat mulai mencari syarat dan link pendaftaran resmi.--

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Februari 2026 kembali beredar dan membuat masyarakat mulai mencari syarat serta tautan pendaftaran resmi program tersebut.

BSU merupakan bantuan tunai berupa subsidi penghasilan yang disiapkan pemerintah. Program ini menyasar pekerja sektor formal yang terdampak kondisi ekonomi. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada skema terakhir, penerima yang memenuhi kriteria memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp600.000. Dana disalurkan langsung ke rekening pekerja melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun hingga awal Januari 2026, belum ada penetapan resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU tahun ini. Kemnaker juga memastikan kelanjutan bantuan tersebut masih belum diputuskan.

BACA JUGA:Pengumuman Kemnaker Soal Jadwal dan Status Terbaru BSU 2025: Tak Ada Lagi di Akhir Tahun

BACA JUGA:BSU Rp600 Ribu Cair November 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Kepala Biro Humas Kemnaker, Farried Abdurrahman, menyebut hingga saat ini belum tersedia informasi maupun jadwal distribusi BSU 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun mengenai BSU tahun 2026. Jika ke depannya terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikan secara terbuka melalui kanal resmi,” ujar Farried dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 7 Januari 2026.

Belum tersedia keterangan resmi mengenai waktu pencairan BSU Rp600.000 berikutnya. Penyaluran terakhir berlangsung pada 2025 dengan total 16.048.472 pekerja atau buruh sebagai penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Farried juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya serta melaporkan jika menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak merugikan publik.

BACA JUGA:PIP 2026 Mulai Disiapkan, Ini Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan!

BACA JUGA:Saldo Bansos Mulai Masuk! PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Cair Bertahap, Aceh Jadi yang Terdepan

Syarat Penerima BSU

Ketentuan penerima BSU 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid sesuai data kependudukan.
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah paling lambat 30 April 2025.
  • Memiliki gaji bulanan maksimal Rp3.500.000 atau mengikuti batas UMP/UMK jika lebih tinggi.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
  • Memiliki hubungan kerja sektor formal, baik PKWTT maupun PKWT.
  • Memiliki rekening aktif di bank penyalur Himbara yang datanya sesuai di BPJS dan Kemnaker.

Ketentuan Teknis Tambahan

  • Data pribadi harus lengkap dan tervalidasi di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
  • Saat proses verifikasi berlangsung, pekerja tidak berstatus nonaktif atau terkena PHK.
  • Besaran upah di data BPJS harus sesuai dengan slip gaji dari perusahaan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

  • Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir halaman hingga muncul kolom pengecekan NIK
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan
  • Ketik kode keamanan yang ditampilkan
  • Klik tombol Cek Status
  • Sistem akan menampilkan hasil status penerimaan BSU

(*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: