JPU Bongkar Persekongkolan Pengadaan Pertamina Lewat Bukti Elektronik
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah--kejaksaanagung
HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan sewa kapal di lingkungan PT Pertamina melalui barang bukti percakapan elektronik. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang sekaligus dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman penyimpangan tata kelola pengadaan, termasuk mekanisme impor minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.
Salah satu bukti kunci yang dipaparkan JPU adalah komunikasi elektronik berupa grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut menjadi sarana komunikasi antara sejumlah pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Hadirkan Saksi di PN Jakarta Pusat
BACA JUGA:Subholding Upstream Pertamina Borong Tiga Patra Adikriya Bhumi 2026
“Melalui percakapan ini, terungkap adanya pertemuan-pertemuan di hotel hingga pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di Pertamina,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyoroti munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan para pihak. Menurut penuntut umum, istilah tersebut merupakan bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan pemenang tender agar jatuh kepada pihak swasta tertentu secara tidak sah.
Selain praktik persekongkolan, persidangan turut mengungkap persoalan inefisiensi pengadaan. Pertamina dinilai lebih banyak menggunakan skema pengadaan spot yang bersifat insidentil dan berbiaya lebih mahal, alih-alih skema term yang seharusnya memberikan harga lebih kompetitif melalui perencanaan jangka panjang.
BACA JUGA:JPU Ungkap Dugaan Kebocoran Data Rahasia Tender Minyak Mentah Pertamina di Sidang Tipikor
BACA JUGA:Festival Keluarga Gratis, Pertamina Patra Niaga Gelar MyPertamina Wikenfest
Saksi Agus Purwono dalam keterangannya membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” beserta isi percakapan yang ditampilkan JPU di persidangan. “Keterangan saksi semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional Pertamina,” tegas JPU.
JPU menegaskan, rangkaian bukti elektronik serta keterlibatan pihak-pihak dari Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang terang mengenai praktik penyimpangan dalam pengadaan di tubuh Pertamina. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara korupsi yang kini tengah disorot publik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejagung