Optimalisasi Pelayanan PasporBerbasis Digitalisasi: Refleksi Hari Bakti Imigrasi
ILUSTRASI Optimalisasi Pelayanan PasporBerbasis Digitalisasi: Refleksi Hari Bakti Imigrasi -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kebijakan pelayanan paspor di Indonesia berkembang secara dinamis terutama pascapandemi Covid-19. Kebijakan berbasis aplikasi seperti mobile paspor (M-paspor), hingga penerbitan paspor elektronik secara penuh merupakan beberapa bentuk kebijakan pelayanan paspor yang mengedepankan aspek digitalisasi.
Dalam teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, dinyatakan bahwa keberhasilan kebijakan publik akan dipengaruhi enam variabel kunci yang saling berhubungan.
Yaitu, ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antar-organisasi, sikap atau disposisi pelaksana dan kondisi sosial ekonomi, serta politik lingkungan.
Optimalisasi layanan paspor berbasis digitalisasi dapat ditingkatkan melalui beberapa upaya kebijakan. Salah satunya dengan penerapan pelayanan paspor berbasis digital secara penuh terhadap permohonan penggantian paspor.
Kebijakan itu dapat diformulasikan dengan mengadaptasi kebijakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang prosesnya dapat dilakukan secara daring sepenuhnya terutama pada permohonan perpanjangan SIM.
Tahapan uji psikotes dan pemeriksaan kesehatan dapat diajukan dan dilaporkan secara daring dan real time.
Hal tersebut tentu dapat juga dilakukan pada proses penggantian paspor, terlebih saat ini permohonan penggantian paspor hanya mensyaratkan lampiran data KTP dan paspor lama serta telah ditunjang integrasi data kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Apabila diperlukan proses wawancara pemohon, proses tersebut dapat diakomodasi melalui aplikasi pertemuan daring yang dapat diakomodasi dengan menambahkan fitur tersebut pada aplikasi M-paspor misalnya.
Opsi penambahan fitur itu juga akan menegaskan bahwa penggunaan aplikasi M-paspor telah sepenuhnya mendukung ekosistem digital, yang saat ini telah direpresentasikan dengan pelayanan yang paperless melalui fitur unggahan dokumen persyaratan permohonan paspor sehingga mengurangi pelampiran berkas fisiknya dalam bentuk fotokopi.
Pada akhirnya, optimalisasi layanan paspor berbasis digitalisasi merupakan upaya nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin mudah dan cepat.
Tantangan dalam keterhubungan variabel yang memengaruhi keberhasilan kebijakan dapat diupayakan bersama melalui integrasi layanan dan adaptasi penggunaan teknologi informasi yang semakin dinamis.
Keberhasilan optimalisasi layanan akan menjadi pembuktian kemapanan layanan Imigrasi di tengah transformasi yang menuntut efisiensi dan peningkatan efektivitas untuk menghasilkan pelayanan publik yang makin berkualitas.
Dirgahayu, imigrasi!
Imigrasi Berbakti, Indonesia Maju. (*)
*) Caesar Demas Edwinarta, pendiri dan peneliti @bahamasinstitute.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: