Optimalisasi Pelayanan PasporBerbasis Digitalisasi: Refleksi Hari Bakti Imigrasi
ILUSTRASI Optimalisasi Pelayanan PasporBerbasis Digitalisasi: Refleksi Hari Bakti Imigrasi -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
REFLEKSI merupakan suatu upaya untuk introspeksi terhadap suatu kejadian yang telah terlewati. Paolo Freire mendefinisikan refleksi sebagai upaya perenungan kritis atas pengalaman dalam rangka merancang aksi yang lebih baik.
Dalam konteks kebijakan publik, tindakan refleksi berkaitan dengan sarana evaluasi untuk menghasilkan sebuah proyeksi atau reformulasi kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
Upaya pelaksanaan refleksi pada suatu institusi umumnya akan dilaksanakan pada setiap peringatan hari jadi atau hari berdirinya institusi tersebut. Tanggal 26 Januari merupakan tanggal resmi berdirinya imigrasi dan setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bakti Imigrasi.
BACA JUGA:WNI Jadi Tentara As, Menkumham: Bisa Hilang Kewarganegaraan dan Paspor Dicabut
BACA JUGA:Tarif Baru Paspor dan Visa Mulai Berlaku Jelang Libur Nataru 2025/2026
Peringatan Hari Bakti Imigrasi selayaknya dapat menjadi sarana untuk melaksanakan evaluasi dan reformulasi kebijakan keimigrasian yang lebih baik. Upaya refleksi yang dilakukan dapat diwujudkan dalam bentuk evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan dan pembentukan resolusi atas pembaruan kebijakan yang akan dilaksanakan imigrasi.
Pencapaian atas resolusi yang ditetapkan akan dapat menjadi indikator terhadap keberhasilan dalam memformulasikan suatu kebijakan, menerapkannya, dan melakukan evaluasi untuk keberlanjutan kebijakan atas capaian resolusi tersebut.
Tahun ini Direktorat Jenderal Imigrasi mencanangkan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur dalam mewujudkan ekosistem digital imigrasi sebagai upaya refleksi sekaligus resolusi terhadap kebijakan keimigrasian.
BACA JUGA:Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut
BACA JUGA:Program Paspor Merdeka Imigrasi Surabaya Diserbu Warga
Upaya tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi Tahun 2026 (22 Januari) yang menempatkan penyelarasan transformasi digital, modernisasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), penguatan penegakan hukum, serta peningkatan tata kelola organisasi sebagai poin-poin utama dalam mendukung prioritas nasional dan pelayanan Imigrasi yang makin prima.
Pertanyaannya kemudian, saat poin-poin strategi tersebut diwujudkan dalam sebuah kebijakan, kebijakan apa saja yang akan dilaksanakan imigrasi nantinya?
Berdasar pernyataan dari Silmy Karim selaku wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kebijakan digitalisasi di imigrasi telah dimulai dengan penerapan all Indonesia yang mempermudah dan mempercepat sistem perlintasan dengan mengedepankan integrasi layanan antara imigrasi dengan instansi lain seperti bea cukai dan karantina.
BACA JUGA:Paspor Harun Masiku Masih Aktif, Imigrasi Tahan Diri Tanpa Surat Resmi Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: