Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Terkait Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019

Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Terkait Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di PN Tipikor sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 di PN Tipikor, Surabaya, Rabu, 12 Februari 2026.

Khofifah tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya disambut lantunan sholawat oleh ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Setelah turun dari kendaraan, ia langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor.

Di lokasi, Khofifah disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Ia juga sempat menyapa awak media yang telah menunggu sebelum memasuki ruang persidangan. Sidang kemudian dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinandus.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk masuk ke ruang sidang. Dengan santun, ia memberikan hormat kepada jaksa dan majelis hakim sebelum duduk di kursi persidangan dan diambil sumpah sebagai saksi.

BACA JUGA:Khofifah Bakal Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Kamis Besok

BACA JUGA:Rapat Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Sidang Tipikor Dana Hibah

Perlu diketahui, Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, SH., MH. Pemanggilan tersebut lantaran namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang telah meninggal dunia.

Sebelumnya, pada pemanggilan pertama 5 Februari lalu, Khofifah berhalangan hadir. Saat itu ia memiliki tiga agenda, yakni menjadi keynote speaker pada Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Prov Jatim, serta melakukan persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Setelah sempat berhalangan pada jadwal sebelumnya, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan hadir pada pemeriksaan lanjutan tanggal 12 Februari 2026. Pemberian keterangan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam BAP yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019. KPK terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: