Bareskrim Tahan MY dalam Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Tahan MY dalam Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simajuntak menahan tersangka MY dengan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)--disway id

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melalui Dittipideksus, resmi menahan tersangka MY, dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penahanan dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk penyidikan.

MY diketahui merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham PT DSI. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Kepala Dittipideksus Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simajuntak, mengatakan penahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:KPK: Pengakuan Bupati Buol Terima Ratusan Juta Rupiah dan Tiket Konser Blackpink

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolres Bima Diperiksa Mabes Polri

"Sesuai dengan pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka MY dalam proses penyidikan," ujar Ade.

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus yang sama lebih dulu ditahan, yakni TA (Taufik Aljufri) selaku Presiden dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, serta tinddak pidana pencucian uang (TPPU).

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan perusahaan penyedia layanan pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan meminjam (borrower).

BACA JUGA:JPU Ungkap Suap Hakim Marcella Santoso Berkedok Yuridis

BACA JUGA:Restorative Justice Bone, Curi Uang Ibu Kandung, DIhukum Kerja Bakti

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menggunakan nama-nama peminjam yang sudah terdaftar dan memiliki kontrak aktif serta cicilan berjalan. Data tersebut kemudian dikaitkan dengan proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan para peminjam.

"Informasi yang disampaikan seolah-olah terdapat proyek ril yang membutuhkan pendanaan. Hal itu menarik minat para pemberi pinjaman untuk menanamkan dana mereka," ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: