Pembunuhan di Kebun Karet Desa Gaung Asam, Sumsel: Cara Urai Kebohongan
ILUSTRASI Pembunuhan di Kebun Karet Desa Gaung Asam, Sumsel: Cara Urai Kebohongan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Itulah saat akhir hidup Sri. Malam itu dia tidak pulang. Anaknyi, Indy Azzahra Adriani, 25, mencari ibunda ke berbagai arah. Tidak ketemu. Dia lapor polisi, Selasa pagi, 27 Januari 2026.
Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, seorang penambang karet di kebun karet di Desa Gaung Asam menemukan mayat perempuan ditutupi dedaunan di tengah kebun. Mayat sudah membusuk. Polisi menyelidiki.
Hasil penyelidikan polisi, mayat itu Sri Wulandari. Penyebab kematian, cekikan. Ada luka di leher. Juga, luka memar di kaki.
Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Andi menyerahkan diri ke rumah seorang polisi. Lalu, ia dibawa ke Polsek Ilir Barat I, Palembang. Ia langsung mengaku sebagai pembunuh Sri. Polisi memeriksa, termasuk motifnya.
Andi mengaku ke polisi, ia membunuh Sri karena kesal. Dalam perjalanan bermotor, kata Andi, ia digoda seksual oleh Sri. Ia mengaku digerayangi Sri.
Andi ke polisi: ”Saya kesal. Saya kan punya istri, punya anak. Saya tidak mau digoda begitu. Maka, saya membunuh dengan cara menjerat pakai jilbab dia.”
Terus, setelah itu?
Andi: ”Motor dia saya bawa pergi. Kemudian, saya tinggalkan begitu saja di Lembak (Kecamatan Lembak, Muara Enim). Kunci kontaknya saya buang. Terus, saya pulang naik kendaraan travel.”
Polisi menyelidiki pengakuan tersangka itu. Ternyata motor tersebut raib. Polisi memeriksa ke rumah korban sekaligus memberi tahu keluarga bahwa pelaku pembunuhan sudah menyerahkan diri. Polisi ketemu anak korban, Indy Azzahra. Pasti, tangis Indy meledak.
Polisi meminta BPKB motor Honda Beat yang raib. Indy mencarinya di lemari. Tidak ada. BPKB raib juga. Polisi memintai keterangan Indy, benarkah Sri suka menggoda Andi? Dijawab tegas, tidak.
Akhirnya polisi menemukan bahwa motor itu sudah diterima M, 32, teman Andi. Polisi kemudian menangkap M. Hasilnya, M sudah menjual motor tersebut. Kesimpulan polisi, M dan Andi bekerja sama merampok membunuh Sri. M juga dijerat Pasal 459 KUHP. Ancaman, maksimal hukuman mati. Sama dengan Andi.
Asas hukum menyatakan, semua penjahat harus dianggap memberikan keterangan bohong, sampai terbukti benar. Nah, mengungkap kebohongan tidak segampang membalik telapak tangan.
Dikutip dari The Conversation, 3 Desember 2020, berjudul Spotting liars is hard – but our new method is effective and ethical, karya Cody Porter, diungkap teknik baru mengungkap kebohongan penjahat.
Cody Porter, dosen senior psikologi dan perilaku kriminal The University of Portsmouth, Portsmouth, Inggris. Ia ahli mengungkap kebohongan penjahat.
Diceritakan, sebagian besar orang berbohong sesekali. Kebohongan tersebut sering kali sepele dan pada dasarnya tidak berdampak besar. Misalnya, pura-pura menyukai hadiah yang sebenarnya tidak enak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: