Polemik PHK Mie Sedaap Jelang Lebaran, DPR Bongkar Trik Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR

Polemik PHK Mie Sedaap Jelang Lebaran, DPR Bongkar Trik Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR

Anggota Komisi IX DPR RI Edi Wuryanto mendesak pemerintah menutup celah regulasi PHK jelang Lebaran guna mencegah oknum perusahaan nakal yang sengaja menghindari kewajiban THR.--

HARIAN DISWAY - Anggota Komisi IX DPR RI Edi Wuryanto menyoroti polemik rencana PHK di sebuah perusahaan mie instan yang sempat mencuat sebelum akhirnya dibatalkan. 

Ia menganggap bahwa praktik semacam ini membuka persoalan klasik ketenagakerjaan, yaitu dugaan melakukan PHK sebagai taktik pemberi kerja untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sekitar 400 orang karyawan PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen mie instan merk Sedaap terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan penyesuaian dari perusahaan. Kabar tersebut mulai berhembus di media sosial sejak hari Kamis, 26 Februari 2026. 

Meski demikian, saat ini diketahui pihak perusahaan dan persatuan buruh telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan. 

Menurut Edy, praktik ini menandakan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum pemberi kerja serta menjadi bukti masih lemahnya pengawasan negara. 

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya kementerian ketenagakerjaan,” Kata Edy. 

BACA JUGA: Ramai Isu PHK 400 Karyawan Mie Sedaap Jelang Ramadan untuk Hindari THR

BACA JUGA: Alasan Produsen Mie Sedaap PHK Massal 400 Karyawan Jelang Lebaran

Menurutnya, oknum pengusaha nakal memanfaatkan aturan yang berlaku saat ini. Yang mana peraturan tersebut menyatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum Hari Raya memang tidak berhak atas THR. 


Petugas kasir minimarket melayani konsumen yang membeli Mie Sedaap cup rasa Kari Spesial.-Boy Slamet-Harian Disway-

Berbeda dengan pekerja yang masih terikat kontrak. Edy menegaskan bahwa, jika pekerja masih terikat kontrak kerja, walaupun dirumahkan, pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan berhak atas THR. Hal ini dikarenakan hubungan kerjanya masih sah secara hukum. 

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pelanggaran pembayaran THR masih marak ditemukan di lapangan, mulai dari pembayaran yang melebihi batas waktu H-7 Lebaran, sistem cicilan, hingga dana yang baru cair setelah hari raya usai. 

Bahkan, terdapat praktik tidak sah dimana perusahaan mengganti uang THR dengan parsel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA: Aturan Besaran THR Pekerja Swasta, Wajib Cair di Tanggal Ini-No Cicil 

BACA JUGA: 5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya?

Oleh sebab itu, Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan agar secepatnya melakukan mitigasi melalui revisi regulasi, terutama pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

Ia mengusulkan agar peraturan tersebut dipertegas agar pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya namun dipekerjakan kembali setelah momen tersebut, tetap memiliki hak penuh atas upah serta pembayaran THR. 

“Jika menjelang Hari Raya pekerja di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” katanya. 

Selain usulan revisi aturan, Edy menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dalam melakukan investigasi terkait dugaan praktik curang ini sangatlah krusial. 

BACA JUGA: Begini Respon Kemenperin Perihal Geger Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK 

BACA JUGA: Ratusan Buruh Mie Sedaap Di-PHK Jelang Lebaran, Ini Cara Klaim JKP untuk Korban PHK


Ketua KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, sebut wacana merumahkan buruh Mie Sedaap alias PHK merupakan siasat pengusaha mengindari kewajiban membayar THR-Asset Disway.id-

Ia berpendapat bahwa meskipun secara normatif belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. 

Melalui kewenangan tersebut, pengawas dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR jika terbukti ada itikad buruk dibalik keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut.

Jika muncul perselisihan akibat PHK yang diduga kuat sebagai modus untuk menghindari pembayaran THR, pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. 

Mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan melalui prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). 

BACA JUGA: Menaker Yassierli Buka Suara soal PHK Karyawan Pabrik Mie Sedaap 

BACA JUGA: Terima Aspirasi Pekerja Pabrik Mie Sedaap, Dasco: Manajemen Akan Stop PHK 

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy. 

Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan demi menjamin perlindungan hak THR bagi para pekerja. 

Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulatif yang memanfaatkan celah regulasi. 

Selanjutnya, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak sekedar bersikap pasif dengan masuknya laporan dari pekerja.

BACA JUGA: Mie Sedaap PHK 400 Karyawan, Bos Buruh Tuding Demi Hindari THR 

BACA JUGA: Ini Dia Sosok di Balik Pemilik Pabrik Mie Sedaap yang Heboh Soal PHK 

Ia meminta pengawas segera bergerak melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran THR pada tahun-tahun sebelumnya. 

Ia menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi untuk mengatasi persoalan yang terjadi setiap tahun ini. Fokus utama yaitu langkah pencegahan daripada hanya menangani kasus setelah pelanggaran terjadi.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: