KPK Tahan Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Suap Impor Barang KW di Kementerian Keuangan
KPK menahan Budiman Bayu Prasojo di Jakarta terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Kementerian Keuangan.--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, tersangka ketujuh kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat, 27 Februari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Budiman Bayu Prasojo diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan tersebut merupakan kelanjutan pengusutan perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari unsur aparatur negara dan pihak swasta.
BACA JUGA:AS Keluhkan Banyak Barang KW di Mangga Dua, Mendag: Kami Terus Melakukan Pengawasan
BACA JUGA:BPJH: Produk Impor asal Amerika Serikat Wajib Berlabel Halal AS dan Indonesia
Sehari setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Nama Budiman Bayu Prasojo menyusul setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, khususnya terkait penggeledahan sebuah rumah aman di wilayah Ciputat pada 13 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang ilegal tersebut masih terus berkembang. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam praktik suap yang merugikan tata kelola kepabeanan di Kementerian Keuangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: