AS Keluhkan Banyak Barang KW di Mangga Dua, Mendag: Kami Terus Melakukan Pengawasan

AS Keluhkan Banyak Barang KW di Mangga Dua, Mendag: Kami Terus Melakukan Pengawasan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta. -dok disway-

HARIAN DISWAY – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta. 

“Jadi kita selama ini kan terus melakukan pengawasan secara reguler maupun rutin,” tegas Budi di Kantor Dewan Pimpinan pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) pada Minggu, 20 April 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk alat pemanas air senilai Rp15 miliar karena produk tersebut tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga izin edar.

"Kalau misalnya dipakai terus nyetrum kan kita ngga ngerti. Nah itu yang tidak SNI dan aturannya ya tidak boleh masuk, kalau ada ya kita sita," jelasnya.

BACA JUGA:Banyak Negara Sibuk Nego Amerika, Beijing Ancam akan Membalas Jika Sampai Merugikan Tiongkok

BACA JUGA:63% Warga Indonesia Nonton Film Bajakan, Ini Cara Anies Baswedan Mengatasinya

Budi juga menambahkan bahwa Kemendag telah menyita berbagai barang lainnya, seperti pelek kendaraan yang tidak sesuai SNI. 

Menurutnya, pengawasan terhadap barang-barang semacam itu akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan pasar dalam negeri.

"Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua, kita akan terus rutin melakukan (pengawasan,Red)," imbuh Budi.

Budi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan final terkait tuduhan tersebut karena masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Menko Pangan Soal Negosiasi Tarif AS: Kita Punya Daya Tawar Tinggi, Tidak Usah Terlalu Khawatir

Ia menyebutkan bahwa setiap bentuk pengawasan dilakukan secara rutin namun tidak diumumkan ke publik karena sifatnya yang tertutup.

“Karena kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," ujar Budi.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan yang terbukti menjual produk tidak sesuai dengan SNI atau menjual produk bajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: