Zakat Gaji, Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman

Zakat Gaji,  Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman

ILUSTRASI Zakat Gaji, Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Salah satu tokoh yang secara kuat mengemukakan pendekatan ini adalah Yusuf Al-Qaradawi. Dalam kitabnya, Fiqh az-Zakah, ia menegaskan bahwa zakat penghasilan lebih dekat dianalogikan kepada zakat pertanian jika dibandingkan dengan zakat emas atau perak. 

Menurutnya, pendapatan profesional merupakan kasb jadid –perolehan baru yang tidak menunggu pertumbuhan harta.

BACA JUGA:Menggenjot Pajak lewat Zakat

BACA JUGA:Nisab Zakat Profesi

Pendapat itu juga didukung sejumlah forum fikih internasional yang mengakui zakat penghasilan sebagai kategori ijtihad kontemporer berbasis analogi terhadap ziro’ah.

PROBLEM STANDAR EMAS DAN PERAK

Secara historis, emas dan perak menjadi standar nisab karena keduanya berfungsi sebagai mata uang. Namun, sistem moneter global telah berubah. Uang modern tidak lagi berbasis logam mulia secara langsung. Emas bahkan lebih banyak diperlakukan sebagai instrumen investasi.

Jika nisab zakat pendapatan terus dikaitkan secara literal dengan emas atau perak, fikih berisiko mempertahankan bentuk historis tanpa mempertimbangkan fungsi normatifnya. 

Padahal, yang menjadi inti hukum zakat bukanlah jenis logamnya, melainkan nilai ekonomi dan kemampuan finansial seseorang.

PENDEKATAN QIRĀ’AH MU‘ĀṢIRAH FĪ AL-AḤKĀM

Pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām menawarkan cara membaca fikih secara dinamis tanpa meninggalkan tradisi. Pendekatan itu menempatkan hukum Islam dalam tiga kerangka utama.

Pertama, kesadaran historis bahwa formulasi fikih klasik lahir dalam struktur ekonomi tertentu. 

Kedua, orientasi maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan redistribusi kekayaan. 

Ketiga, integrasi realitas sosial-ekonomi modern, termasuk dominasi sektor jasa dan pendapatan berbasis gaji.

Dalam kerangka ini, analogi zakat pendapatan kepada ziro’ah dinilai lebih dekat dengan tujuan syariat. Zakat dapat dikeluarkan saat penghasilan diterima sehingga distribusi kepada mustahik berlangsung lebih cepat dan responsif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: