Zakat Gaji, Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman

Zakat Gaji,  Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman

ILUSTRASI Zakat Gaji, Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

IMPLIKASI SOSIAL

Dalam ekonomi modern, sebagian besar masyarakat memperoleh penghasilan dari sektor jasa dan profesi. Jika zakat pendapatan mengikuti pola zakat emas yang mensyaratkan haul, potensi distribusi zakat menjadi tertunda. 

Sebaliknya, pendekatan ziro’ah memungkinkan zakat dikeluarkan secara periodik sehingga memperkuat fungsi zakat sebagai jaring pengaman sosial.

Secara praktis, jika pendekatan itu digunakan, nisab zakat pendapatan dapat disetarakan dengan nisab ziro’ah, yakni sekitar 5 wasaq atau setara 653 kilogram gabah. 

Zakat kemudian dikeluarkan saat menerima penghasilan dengan kadar 2,5 persen, bukan 5 atau 10 persen sebagaimana zakat pertanian, karena analoginya pada mekanisme perolehan, bukan kadar hasil bumi.

MENJAGA TRADISI, MENJAWAB ZAMAN

Mengembalikan nisab zakat pendapatan kepada nisab ziro’ah tidak berarti menolak tradisi mazhab. Sebaliknya, pendekatan itu merupakan kelanjutan tradisi ijtihad dalam merespons perubahan sosial.

Fikih dalam sejarah Islam selalu berkembang melalui dialog antara teks dan konteks. Ketika struktur ekonomi berubah dari agraris ke profesional, pembacaan ulang terhadap objek dan mekanisme zakat menjadi keniscayaan.

Perdebatan mengenai nisab zakat pendapatan sejatinya mencerminkan dinamika pemikiran hukum Islam. Yang dipertaruhkan bukan sekadar pilihan antara emas, perak, atau ziro’ah, melainkan bagaimana zakat tetap menjadi instrumen keadilan sosial yang hidup dan relevan.

Pada akhirnya, qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām mengajarkan bahwa kesetiaan pada tradisi tidak berarti membekukan fikih. 

Justru dengan membaca ulang warisan hukum Islam secara kontekstual, nilai-nilai dasar syariat –keadilan, solidaritas, dan keberpihakan kepada yang lemah– dapat terus hadir dalam kehidupan masyarakat modern. Wallahu a’lam. (*)

*) Shofiyullah Muzammil, guru besar filsafat hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dan wakil ketua umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: